kpkmsultra.com-Kendari,-11 Januari 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari mengecam keras dugaan tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap seorang warga di kawasan pertambangan Kabupaten Bombana, tepatnya di Kecamatan Poleang Utara, Desa Wambarema.

PC PMII Kota Kendari menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan fungsi kepolisian, serta mencederai marwah institusi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Ketua Bidang Eksternal PC PMII Kota Kendari, Sahabat Ardin, menegaskan bahwa dugaan penembakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang diduga dilakukan oknum Brimob ini sangat bertolak belakang dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Ini menunjukkan carut-marut dalam pelaksanaan tugas dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegas Ardin.

Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 8 Januari 2026 di area pertambangan Bombana. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung kaki dan harus menjalani perawatan medis di RS Tanduale, Kabupaten Bombana.

PC PMII Kota Kendari menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, bahkan mengarah pada dugaan unlawful killing atau penggunaan kekuatan secara tidak sah.

“Oknum Brimob yang diduga sebagai pelaku harus diberikan efek jera. Kami mendesak agar yang bersangkutan diproses melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Ardin.

Ardin menegaskan, apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan, maka dikhawatirkan akan memicu kemarahan publik dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

“Kami tidak menginginkan kejadian serupa terulang kembali. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi bola api liar yang dikonsumsi oleh masyarakat,” tambahnya.

PC PMII Kota Kendari menyatakan akan mengawal kasus ini secara kelembagaan hingga ada keputusan hukum yang adil dan transparan. Dalam waktu dekat, PC PMII Kota Kendari juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk tekanan dan atensi, baik secara internal maupun eksternal organisasi.

“Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” tutup Sahabat Ardin.(Lp RF)