Kpkmsultra.com-MUNA – Sejumlah pemuda Kabupaten Muna menyoroti dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN) di lokasi tambang batu gamping, Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno.

Sorotan ini muncul setelah Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa menemukan langsung adanya aktivitas pembukaan jalan di lahan yang tidak termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (11/2/2026).

Anggota MPM UHO salah satu Pemuda Muna, (Aswan Tingarai), menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi alarm serius bagi generasi muda terhadap tata kelola pertambangan di daerah.

“Kami menilai, jika benar telah terjadi aktivitas di luar wilayah IUP sebagaimana disampaikan Bupati, maka itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Selain dugaan pembukaan jalan di luar area IUP, PT AAN juga disebut belum memiliki master plan saat melakukan aktivitas awal. Menurut Aswan Tingarai, perencanaan yang tidak matang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan konflik sosial di kemudian hari.

Pemuda Muna ini juga mendukung langkah tegas Bupati yang telah memerintahkan pemberian teguran kepada pihak perusahaan. Mereka meminta agar pengawasan tidak berhenti pada teguran administratif semata.

“Kami meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT AAN. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Aswan Tingarai menegaskan pentingnya menjaga kawasan pesisir dan ekosistem batu gamping di wilayah tersebut. Mereka mengingatkan agar tidak ada aktivitas penggalian yang melampaui garis pantai maupun eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan.

Sebagaimana diketahui, IUP PT AAN di Desa Tanjung dan Oempu mencakup area seluas 464 hektare, namun lahan yang telah dibebaskan baru sekitar 149,2 hektare. Kondisi ini dinilai harus menjadi perhatian agar tidak terjadi aktivitas di luar batas yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pihak PT AAN melalui humasnya menyatakan bahwa perusahaan belum melakukan aktivitas pengolahan dan hanya membuka akses jalan menuju rencana pembangunan Jetty. Mereka juga menyebut area yang dibersihkan di luar IUP tidak akan dilanjutkan.

Meski demikian, Aswan Tingarai menegaskan akan terus mengawal perkembangan aktivitas perusahaan tersebut demi memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

“Investasi kami dukung, tetapi harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar tambang,” tutupnya.(Red/RJ)