Muna, Sulawesi Tenggara — Kebakaran kembali melanda Pasar Wakuru di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Selasa malam (6/1/2026). Peristiwa ini menjadi kebakaran keempat yang menimpa pasar rakyat tersebut dan memicu kritik keras dari kalangan pemuda Kabupaten Muna terhadap Pemerintah Daerah.
Aswan Tingarai, salah satu pemuda Muna, menilai kebakaran berulang di Pasar Wakuru bukan lagi sekadar musibah, melainkan cerminan kegagalan negara dalam melindungi ruang ekonomi rakyat.
“Jika satu kali terbakar masih bisa disebut musibah, tetapi jika sudah empat kali terjadi di lokasi yang sama, ini adalah alarm keras. Pertanyaannya, di mana negara dan pemerintah daerah selama ini?” tegas Aswan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut membuka persoalan struktural yang serius, mulai dari ketiadaan sistem pencegahan kebakaran, minimnya sarana keselamatan pasar, hingga tidak adanya layanan pemadam kebakaran yang siaga di tingkat kecamatan.
Aswan menegaskan bahwa penyediaan layanan pemadam kebakaran bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum pemerintah daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan penanggulangan kebakaran yang cepat, merata, dan menjangkau seluruh wilayah administratif.
“Bupati sebagai kepala daerah bertanggung jawab langsung memastikan layanan pemadam kebakaran tersedia dan siaga di seluruh kecamatan, bukan hanya terpusat di ibu kota kabupaten,” ujarnya.
Ia juga menilai Pemerintah Kabupaten Muna selama ini terkesan abai terhadap jeritan pedagang Pasar Wakuru yang berulang kali menjadi korban kebakaran.
“Pasar Wakuru sudah berkali-kali terbakar. Fakta ini tidak boleh dianggap sepele atau seolah-olah tidak diketahui. Tanpa evaluasi menyeluruh, pembangunan ulang pasar hanya akan mengulang tragedi yang sama,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Aswan Tingarai mendesak Pemerintah Kabupaten Muna untuk segera:
1. Melakukan evaluasi total sistem penanggulangan kebakaran daerah
2. Menghadirkan unit pemadam kebakaran di seluruh kecamatan
3. Membangun kembali Pasar Wakuru dengan standar keamanan kebakaran yang memadai
4. Menyampaikan pertanggungjawaban terbuka kepada publik dan DPRD
“Pasar adalah denyut nadi ekonomi rakyat kecil. Setiap kebakaran berarti hilangnya mata pencaharian dan bertambahnya beban hidup masyarakat. Negara seharusnya hadir sebelum api membesar, bukan setelah semuanya habis terbakar,” tutupnya.(Red/Lp aswan)

Tinggalkan Balasan