Kpkmsultra.com-Konawe Selatan, 20 Agustus 2025-Menanggapi pemberitaan klarifikasi yang disampaikan oleh Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) menyatakan sikap tegas atas pernyataan yang dinilai mengada-ada dan Diduga berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi MPBI, Sifajar, menegaskan bahwa pernyataan Kapolres mengenai adanya “kesulitan dalam menghubungi pelapor” serta “ketidakjelasan identitas pelapor” tidak sesuai dengan fakta.
“Sejak awal kami telah melampirkan alamat kantor kelembagaan kami yang sah di Provinsi Sulawesi Tenggara, lengkap dengan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi. Sangat disayangkan, Kapolres justru menyampaikan ke publik seolah-olah identitas pelapor tidak jelas. Padahal faktanya, penyidik Polres SBB baru menghubungi kami setelah laporan kami diadukan ke Itwasum Mabes Polri. Ini menunjukkan adanya indikasi pengabaian prosedur sejak awal,” tegas Sifajar.
MPBI juga menilai pernyataan Kapolres yang menyebutkan adanya kebingungan terkait “nama pelapor” adalah bentuk pengalihan isu. Dalam perkara Tipikor, identitas pelapor wajib dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Karena itu, alasan mengenai “salah identitas” yang dikemukakan Polres SBB dinilai tidak logis dan berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Selain itu, Tim advokasi MPBI menekankan bahwa penerbitan SP2HP Nomor: B/192/V/Res.3.3./2025/Reskrim dan SP2HP tambahan Nomor: B/193/V/Res.3.3./2025/Reskrim, baru diketahui setelah adanya eskalasi laporan ke Mabes Polri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa prosedur administrasi pelayanan terhadap pelapor telah diabaikan.
“Kami bukan sekadar meminta transparansi, melainkan menegakkan kode etik Polri yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara tertulis dan berjenjang. Fakta bahwa kami baru dihubungi setelah adanya tekanan dari Mabes Polri adalah bukti nyata adanya kelalaian,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, MPBI menyatakan akan tetap mengawal kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu hingga tuntas, baik melalui jalur pengawasan internal Polri (Propam & Itwasum) maupun mendorong percepatan penyidikan di tingkat APH.
“Kami mengingatkan agar Kapolres SBB tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang justru memperkeruh suasana. Yang kami butuhkan adalah profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum, bukan justifikasi sepihak di media massa,” tutup Sifajar.
(Red)

Tinggalkan Balasan