Kpkmsultra.com-Kolaka Timur, Rabu 12 November 2025 — Kuasa hukum warga Mandar menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang warga berinisial A, yang dinilai telah menyebarkan pernyataan menyesatkan dan provokatif terkait status masyarakat Mandar di wilayah Kolaka Timur.

Melalui wawancara dengan media pada Selasa malam (11/11), Sdri. Priska Faradisya, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga Mandar, menyatakan bahwa pernyataan A tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan ketegangan sosial antar warga.

“Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat Mandar di wilayah ini bukanlah peserta program transmigrasi pemerintah, melainkan kelompok migran mandiri yang datang sekitar tahun 1995 sebanyak 18 Kepala Keluarga (KK). Mereka hidup berdampingan dan mengelola lahan bersama warga transmigran asal Bali yang berjumlah sekitar 60 KK,” ungkap Priska.

Lebih lanjut, Priska juga meluruskan kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut warga Mandar sebagai “transmigran”. Ia mengakui dengan terbuka bahwa penyebutan itu kurang tepat, namun menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut muncul karena konteks sosial warga Mandar yang memang hidup di kawasan transmigrasi dan berdampingan secara harmonis dengan warga asal Bali pada lahan yang seh amparan.

“Kami dengan tulus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktepatan istilah tersebut. Namun perlu digarisbawahi, masyarakat Mandar di sini telah hidup damai dan produktif berdampingan dengan warga transmigran sejak puluhan tahun lalu. Mereka berbaur tanpa sekat sosial,” tutur Priska.

Ia menambahkan, keberadaan 18 KK Mandar ini memiliki dasar sosial-historis yang kuat, termasuk adanya kesepakatan pembagian lahan seluas 18 hektare dari total 90 hektare yang difasilitasi pemerintah daerah pada masa almarhum H. K.. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh para tokoh masyarakat dan pemerintah desa saat itu.

“Para saksi yang masih hidup siap memberikan keterangan bila diperlukan. Fakta sosial dan penguasaan fisik atas lahan oleh masyarakat Mandar tidak dapat diabaikan begitu saja,” tambahnya

Priska menilai, sikap A yang kini justru memperkeruh suasana dengan menyampaikan tuduhan tidak berdasar di media, adalah tindakan yang tidak mencerminkan kedewasaan berpikir.

“Ironis. Di usianya yang sudah tidak muda, seharusnya beliau bisa menjadi penyejuk, bukan provokator. Tapi yang terjadi justru sebaliknya — seperti anak kecil yang bermain peran di panggung orang dewasa,” sindir Priska dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Priska menilai bahwa tindakan A justru menunjukkan upaya mencari simpati dari kelompok tertentu dengan cara mengorbankan kebenaran dan memutarbalikkan fakta.

“Sebagai sesama warga Mandar, seharusnya ia memahami nilai siri’ dan lempu’ — harga diri dan kejujuran. Bukan sebaliknya, merendahkan sesama untuk kepentingan citra pribadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, untuk berhati-hati dalam menilai persoalan ini dan tidak gegabah mengambil kesimpulan sebelum melihat bukti dan dasar hukumnya.

“Kami minta semua pihak tetap berpijak pada hukum. Bila ada yang mencoba mempermainkan hukum atau menggiring opini publik dengan narasi kosong, kami akan proses sampai tuntas,” tegas Priska.

Dalam penjelasannya kepada publik, Priska turut menyampaikan dasar hukum terkait penguasaan fisik atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa penguasaan fisik secara nyata dan terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dapat menjadi dasar pembuktian hak apabila tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.

“Artinya, masyarakat Mandar memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan yang mereka kuasai dan kelola sejak 1995 hingga kini,” jelasnya.

Sebagai penutup, Priska menegaskan bahwa somasi terbuka kepada A akan segera dilayangkan dan bila tidak ada klarifikasi publik dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh proses hukum.

“Kami tidak anti kritik, tapi kami menolak kebohongan. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat pencitraan,” pungkas Priska.(Redaksi)