Kpkmsultra.com-Kendari- 30 November 2025-Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara mengeluarkan pernyataan paling keras mereka sepanjang tahun ini. Mereka menuduh Gubernur Sultra melakukan penebangan brutal atas kawasan hutan mangrove di Kota Kendari demi membangun rumah pribadinya. Kawasan yang sebelumnya menjadi benteng alami pesisir itu kini berubah menjadi lahan gersang tanpa sisa.

Wakil Ketua Umum KPPL, Ados Nuklir, mengungkapkan bahwa skala kerusakan yang terjadi sangat masif dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi.

“Habis rata. Gundul 3 hektar! Ini bukan hanya perusakan, ini KEJAHATAN LINGKUNGAN yang dilakukan terang-terangan oleh seorang pejabat publik!” tegas Ados, dengan nada marah.

Ia menilai tindakan Gubernur Sultra bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga penghinaan terhadap aturan negara dan akal sehat.

“Untuk kepentingan pribadi, hutan mangrove dihancurkan begitu saja. Ini jelas menunjukkan betapa rendahnya kepedulian seorang gubernur terhadap rakyat yang ia pimpin,” lanjut Ados.

Mangrove Hilang, Ancaman Banjir Mengintai Warga

KPPL menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar pohon, tetapi benteng pertahanan masyarakat pesisir. Penebangan ini dikhawatirkan memicu:

Banjir besar di kawasan sekitar

Abrasi dan kerusakan garis pantai

Hilangnya habitat biota laut

Kerugian ekonomi dan sosial yang tak terhindarkan

“Gubernur mungkin nyaman bangun rumah mewah, tapi masyarakat yang akan menanggung banjir, abrasi, dan kerusakan lingkungan. Ini tidak bisa dibiarkan!” kata Ados.

Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Tegas

KPPL menegaskan penebangan mangrove ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Ados merinci aturan yang dilanggar:

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan-melarang penebangan di kawasan hutan lindung

UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati- melarang perusakan kawasan konservasi

PP No. 27/2025 tentang Ekosistem Mangrove- mengatur perlindungan total kawasan mangrove

Selain itu, Indonesia juga terikat ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources, sehingga penebangan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pelanggaran komitmen internasional.

KPPL Tantang Pemerintah Pusat Ambil Langkah Tegas

KPPL menegaskan pihaknya tidak akan mundur. Mereka menantang pemerintah pusat untuk turun tangan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sultra.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya masalah lingkungan, ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Pemerintah pusat harus bertindak! Jangan biarkan seorang gubernur merusak negara seenaknya,” tegas Ados.

KPPL menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawa bukti-bukti dan laporan resmi ke kementerian terkait.(Red)