Kpkmsultra.com-Jakarta – Selain melaporkan dugaan tindakan represif aparat dalam aksi demonstrasi, rombongan aktivis yang dipimpin Agus Flores bersama Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, juga mendatangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan mandeknya laporan lama milik Kikila Adi Kusuma yang sejak tahun 2017 tidak pernah diproses.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang diduga melibatkan oknum BPN Kota Kendari dan sejumlah pihak di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode tersebut.

Menurut Roslina Affi, berkas laporan itu pernah dilimpahkan Bareskrim ke Polda Sultra, namun hingga hari ini tidak pernah ada perkembangan berarti.

“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada SP2HP, tidak ada tindak lanjut apa pun. Laporannya seakan hilang di Polda Sultra,” tegas Roslina.

Kikila Justru Diproses Cepat Saat Dilaporkan Balik

Ironisnya, ujar Roslina, ketika Kikila justru dilaporkan balik dalam persoalan yang merupakan buntut dari konflik lahan tersebut, ia selalu langsung diproses, bahkan beberapa kali ditahan. Meski demikian, dalam setiap perkara, Kikila selalu divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

“Seharusnya Polda Sultra dan Polresta Kendari bersyukur. Sejak 2017 Pak Kikila beberapa kali ditahan dan selalu divonis bebas, tapi beliau tidak pernah mempermasalahkan itu. Ia selalu memaafkan aparat karena tidak ingin memperkeruh keadaan. Tapi kenapa justru beliau yang terus dizalimi?” ungkap Roslina.

Ada Sekitar 10 Laporan ke Propam Mabes Polri

Roslina menegaskan bahwa laporan KPKM Sultra ke Propam Mabes Polri bukan hanya tiga seperti yang diberitakan sebelumnya, tetapi sekitar 10 laporan, mencakup:

Dugaan penyalahgunaan wewenang

Pelanggaran etik

Tindakan represif aparat

Ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan

Dugaan pungutan liar oleh oknum pejabat Polresta Kendari kepada terduga pelaku dalam sejumlah perkara

Minta Kapolri Ambil Alih

Baik Roslina maupun Agus Flores berharap seluruh laporan tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingat dugaan praktik maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan di wilayah Sulawesi Tenggara disebut sudah sangat meresahkan.

“Kami meminta Kapolri memberikan atensi khusus. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran. Semua dugaan pelanggaran harus diproses secara transparan,” tegas Agus Flores.

KPKM Sultra menilai, jika masalah-masalah ini terus dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah.(Red)