Kpkmsultra.com-KENDARI – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi jilid II terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha Baiana House di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kamis (12/2/2026). Aksi ini menjadi penegasan sikap agar DPRD dan Pemerintah Kota tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, sejumlah OPD teknis menyebut lokasi usaha tersebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Kendari serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di Kantor DPRD Kota Kendari, massa diterima Anggota DPRD dari Fraksi PAN, H. Samsuddin Rahim. Ia memastikan RDP lanjutan akan digelar pada 23 Februari 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait tanpa perwakilan.

“Kita agendakan RDP kedua. Semua dinas wajib hadir langsung, tidak boleh diwakili. Harapan kita sudah ada kesimpulan dan keputusan,” tegasnya.

KPJN menilai RDP lanjutan tersebut harus menghasilkan rekomendasi resmi DPRD. Jika memang kawasan Segitiga Tapak Kuda merupakan RTH yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan komersial, maka menurut mereka penertiban harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi kemudian berlanjut ke Dinas PUPR. Kepala Bidang Tata Ruang, Yusran, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pengelola Baiana House.

“Kami sudah layangkan SP 1 dan SP 2. Untuk langkah selanjutnya, kami perlu koordinasi lintas OPD dan arahan pimpinan,” jelasnya.

Di Kantor Wali Kota Kota Kendari, massa diterima Kasat Pol PP, Asisten, dan perwakilan PTSP. Dalam audiensi terungkap bahwa bangunan tersebut pernah ditegur sejak tahap awal pembangunan fondasi.

“Waktu fondasinya berdiri sudah ditegur Satgas. Saat itu alasannya untuk masjid,” ungkap Kasat Pol PP.

Fakta tersebut menjadi perhatian, mengingat bangunan kini beroperasi sebagai usaha coffee shop komersial. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Baiana House.

Koordinator KPJN, Rude, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar isu administratif.

“Kami minta DPRD dan Pemkot bersikap objektif dan profesional. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Dengan dijadwalkan nya RDP lanjutan pada 23 Februari 2026, publik Kota Kendari kini menanti ketegasan sikap DPRD dan Pemerintah Kota. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan tata ruang dan kepastian hukum di daerah.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola Baiana House untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(Red/DM)