Kendari, kpkmsultra.com-Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM Sultra) melontarkan tudingan keras terhadap sejumlah oknum di tubuh militer terkait dugaan penyelundupan kendaraan ilegal di wilayah Baubau. Kasus ini mencuat setelah sebuah kendaraan roda empat berstatus agunan milik perusahaan pembiayaan, diduga dilindungi dan diamankan di lingkungan Kodim Baubau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPKM Sultra, kendaraan tersebut dibeli oleh seorang warga bernama Hamidin, yang disebut telah mengetahui bahwa unit itu ilegal. Pasalnya, saat pembelian, kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi, dan harganya jauh di bawah pasaran. “Dengan kondisi seperti itu, sangat kecil kemungkinan pembeli tidak mengetahui bahwa ini barang bodong,” ujar pernyataan KPKM Sultra.

Lebih lanjut, KPKM Sultra menduga bahwa peranan kunci dalam kasus ini berada pada Subdenpom Baubau, yang disebut memerintahkan Pasi Intel Kodim untuk menahan mobil tersebut. Dugaan ini juga menyeret nama Dandim, Pasi Intel, dan Danramil yang berada di bawah arahan perintah Subdenpom.

Awalnya, kendaraan itu sempat dilepaskan oleh Pasi Intel Kodim dan dibawa ke wilayah Sampolawa. Namun, hari ini, unit tersebut telah dikembalikan ke markas Kodim Baubau dengan alasan untuk “dititipkan”. KPKM Sultra menilai alasan tersebut tidak berdasar, karena Kodim bukanlah tempat penitipan barang sitaan sipil dan tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan milik pihak pembiayaan.

Kondisi semakin mencurigakan setelah ditemukan bahwa stiker dan tanda pada kendaraan-yang menjadi bukti identitas unit-telah diubah, dan diduga akan segera dihilangkan.

KPKM Sultra menegaskan, kasus ini mencerminkan praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai disiplin dan integritas militer. “Kami mendesak Korem 143/Haluoleo, POM TNI, dan oditur militer segera mengusut tuntas kasus ini, memproses seluruh oknum yang terlibat, dan memberikan sanksi seberat-beratnya, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti bersalah,” tegas pernyataan KPKM Sultra.(Redaksi)