Kpkmsultra.com-BUTON – Menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan sejumlah media terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum prajurit Kodim 1413/Buton atas nama Pratu La Ode Yogi Sarifudin (LYS) terhadap seorang warga sipil berinisial HN, Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton menyampaikan klarifikasi resmi pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dandim 1413/Buton menjelaskan bahwa Kodim 1413/Buton telah menerima laporan terkait permasalahan tersebut pada tanggal 21 November 2025, di mana pihak perempuan (HN) datang secara langsung ke staf Kodim untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.

Terkait informasi yang menyebutkan adanya hubungan badan antara Pratu LYS dan HN, Dandim menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan bukan paksaan. Meski demikian, pihak Kodim menekankan bahwa Pratu LYS tetap diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dari hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa Pratu LYS dan HN saling mengenal sejak sekitar Agustus 2025 melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi intens melalui pesan singkat dan panggilan pribadi menggunakan aplikasi WhatsApp, hingga berkembang menjadi hubungan pribadi yang berlanjut dengan pertemuan langsung, termasuk di rumah kos HN.

Terkait informasi yang beredar mengenai adanya mediasi di rumah bibi Pratu LYS, Dandim menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Namun, sepengetahuan komando, mediasi yang dilakukan berlangsung di staf Kodim 1413/Buton, bukan di lokasi lain.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, Pratu LYS sempat mengurus berkas persyaratan pernikahan. Namun pada 8 Desember 2025, yang bersangkutan tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang jelas, serta nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Menyikapi hal tersebut, Dandim telah memerintahkan anggota untuk melakukan pencarian secara internal maupun melalui jalur yang memungkinkan, namun hingga klarifikasi ini disampaikan, keberadaan Pratu LYS belum diketahui.

Seiring perkembangan penanganan perkara, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Subdenpom XIV/3-2 Baubau untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku. Dandim menegaskan, apabila Pratu LYS berhasil ditemukan, yang bersangkutan akan diperintahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum setelah menjalani proses hukum yang ditetapkan.

Kodim 1413/Buton menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, objektif, dan profesional dalam menyikapi setiap permasalahan yang melibatkan prajurit. Satuan juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan bahwa apabila terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, yang bersangkutan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban komando serta untuk memberikan kejelasan dan informasi yang utuh kepada publik terkait permasalahan yang berkembang.(Redaksi)