Kpkmsultra.com-Gorontalo – Meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menimbulkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ados Nuklir, tokoh pemuda asal Muna, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kematian mahasiswa tersebut penuh kejanggalan serta menimbulkan kecurigaan.

“Kematian ini dianggap tidak wajar oleh masyarakat Kabupaten Muna. Karena itu, berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat kepolisian wajib melindungi, mengayomi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Polda Gorontalo harus membuka kasus ini secara terang benderang,” tegas Ados Nuklir.

Ia juga menegaskan, sesuai Pasal 13 huruf b UU Kepolisian, Polri memiliki fungsi utama sebagai penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

“Kami menuntut Polda Gorontalo bekerja profesional dan akuntabel sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g, yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Masyarakat Muna akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Meski begitu, Ados tetap mengimbau masyarakat Kabupaten Muna agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kita percayakan dulu pada pihak kepolisian untuk membuka tabir ini. Kami menuntut keterbukaan, kejelasan, dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat Muna yang menunggu jawaban,” tutupnya.

(Red)