kpkmsultra.com-Jakarta- 21 Desember 2025-Melalui Wakil Ketua Bidang MPBI (Merah Putih Berkibar Indonesia), Roslina Afi, organisasi MPBI secara resmi melaporkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, kepada Bareskrim Polri melalui layanan Pengaduan Reserse Polri yang baru diluncurkan.

Roslina Afi menjelaskan bahwa sebelum laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, MPBI telah terlebih dahulu menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. MPBI melayangkan laporan ke Itwasum Polri yang kemudian didisposisikan ke Irwasda Polda Maluku, serta laporan ke Propam Mabes Polri yang juga telah didisposisikan ke Propam Polda Maluku.

Namun hingga saat ini, MPBI menilai belum terdapat tindak lanjut yang jelas dan terukur atas laporan dugaan korupsi Dana Desa Luhu tersebut. Terutama terkait informasi krusial yang berulang kali diminta oleh pelapor, yakni apakah benar telah terjadi pengembalian dana ke negara, berapa jumlah dana yang dikembalikan, serta melalui mekanisme dan rekening atau kas negara mana pengembalian tersebut dilakukan.

Informasi ini dinilai sangat penting mengingat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan oleh pihak Reskrim Polres Seram Bagian Barat, disebutkan adanya pengembalian dana oleh Pemerintah Desa Luhu. Namun, SP2HP tersebut tidak disertai rincian nilai pengembalian maupun kejelasan administrasi pengembalian dana ke negara. Hingga kini, pertanyaan tersebut belum pernah dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pihak Reskrim Polres Seram Bagian Barat.

Dalam komunikasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri melalui sambungan telekonferensi, Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Provinsi Maluku terkait nilai kerugian negara dan besaran pengembalian dana.

MPBI menilai alasan tersebut sudah berlangsung terlalu lama. Pasalnya, proses penyelidikan telah berjalan sejak April 2025, dengan jumlah saksi yang diperiksa mencapai kurang lebih 25 orang, namun hingga kini perkara tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas dasar kondisi tersebut, MPBI melalui Wakil Ketua Bidang Roslina Afi secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Luhu. Menanggapi permintaan tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa untuk saat ini masih memberikan kesempatan kepada Reskrim Polres Seram Bagian Barat untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses penanganan perkara, dengan penegasan bahwa seluruh proses akan berada dalam pengawasan langsung Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

MPBI berharap, dengan adanya pengawasan langsung dari Bareskrim Polri, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Luhu dapat segera menunjukkan kejelasan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran, penguluran waktu, maupun tertutupnya akses informasi publik dalam perkara yang menyangkut penggunaan anggaran negara.(Red)