kpkmsultra.com-Jakarta-Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (9/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk desakan keras kepada negara untuk mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya, massa menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah pusat tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan yang dinilai merusak lingkungan, mencederai hukum, serta berpotensi merugikan negara.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menegaskan bahwa PT KES diduga menjalankan aktivitas pertambangan secara masif tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Padahal, kewajiban RKAB secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Operasi tambang tanpa RKAB yang disahkan Kementerian ESDM adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra,” tegas Pandi di hadapan massa aksi.
Tak hanya itu, IPMKU Jakarta juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT KES, mengingat perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meski belum memenuhi persyaratan administratif dan legal sebagaimana diatur perundang-undangan.
Dugaan pelanggaran PT KES tidak berhenti pada aspek administrasi. Perusahaan tersebut juga disinyalir telah melakukan pembukaan kawasan hutan dan pembangunan jalan hauling, yang diduga kuat dilakukan tanpa izin kehutanan yang sah.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kehidupan masyarakat lokal. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Pandi dengan nada keras.
Sementara itu, Egit Setiawan, selaku Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa terhadap praktik pertambangan yang dinilai brutal, merusak tatanan hukum, dan memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
“Jika hukum tidak ditegakkan, maka yang lahir adalah ketidakadilan ekologis dan konflik sosial. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret, transparan, dan tegas dari Kejagung dan Kementerian ESDM,” tegas Egit.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Kembar Emas Sultra dan pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi, guna menjamin prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan