Kpkmsultra.com-KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua. Terduga pelaku diketahui berinisial R.S. (26), berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni di Penginapan Ubud di Jalan Chairil Anwar serta di kawasan BTN Lacinta, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,94 gram, satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball sachet kosong, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Andi Musakkir.

Atas perbuatannya, R.S. terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(Red)