kpkmsultra.com-Jakarta — Dugaan penculikan saham di tubuh PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tanggal 17 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Notaris Yvonne Iskandar, S.H., di Surabaya, serta telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.

Dalam akta pendirian tersebut, susunan pemegang saham dan pengurus perusahaan adalah:

. Iis Elianti sebagai Komisaris dan pemegang 1.000 lembar saham

. Almarhum Hendarmin Siantar sebagai Direktur dan pemegang 1.000 lembar saham

Saham Dipindahtangankan Tanpa Persetujuan

Permasalahan bermula ketika muncul perubahan kepemilikan saham yang menyebutkan Iis Elianti telah menjual 1.000 lembar sahamnya, masing-masing 999 lembar kepada Joemmy Riesianti Nandrini dan 1 lembar kepada Mintaredja Siantar, sebagaimana tercantum dalam RUPS Luar Biasa tertanggal 15 Mei 2012.

Namun, Iis Elianti menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli saham tersebut dan tidak pernah menandatangani ataupun menghadiri RUPS LB dimaksud.

Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Naik Sidik

Kuasa hukum Iis Elianti, Dian Farizka, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri.

“Benar, kami telah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 September 2025,” ujar Dian Farizka saat dikonfirmasi.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran, dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan akta dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/164/XI/RES.5.5/2025/Tipidter, tertanggal 27 November 2025.

Dugaan Pemalsuan Sejumlah Akta Notaris

Dian Farizka mengungkapkan, laporan tersebut didasari adanya dugaan pemalsuan dalam:

. Akta Nomor 6 tanggal 17 April 2017

. Akta Nomor 7 tanggal 17 April 2017

Kedua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., di Surabaya, dan disebut mengadopsi akta-akta sebelumnya, antara lain:

. Akta Nomor 21 tanggal 31 Juli 2012 (Notaris Widio Rahardjo, S.H.)

. Akta Nomor 1 tanggal 12 Juni 2012 (Notaris Agus Purwatiningsih, S.H., M.Kn., Kabupaten Gresik)

Padahal, menurut Dian Farizka, Iis Elianti tidak pernah menandatangani notulen RUPS LB tertanggal 16 Juli 2012 dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menghadap Notaris Agus Purwatiningsih.

Kejanggalan Akta dan Peralihan Direksi

Keanehan lain juga ditemukan dalam Akta Nomor 3 tanggal 19 Desember 2016, yang dibuat oleh notaris yang sama, Widio Rahardjo, S.H. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa 1.998 lembar saham milik Joemmy Riesianti Nandrini dijual kepada Yory Yusran, sekaligus mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM.

“Apa bedanya Akta Nomor 3 Tahun 2016 dengan Akta Nomor 7 Tahun 2017, padahal dibuat oleh notaris yang sama? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Dian Farizka.

Tidak Pernah Didaftarkan ke AHU Semasa Hidup Direktur

Dian Farizka juga mempertanyakan mengapa akta-akta perubahan tahun 2012 tidak pernah didaftarkan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM semasa almarhum Hendarmin Siantar masih hidup.

Almarhum diketahui wafat pada tahun 2015, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-25092015-0004 yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Surabaya tertanggal 28 September 2015.

“Masih ada waktu hampir tiga tahun untuk mendaftarkan akta-akta tersebut, tetapi tidak dilakukan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perubahan-perubahan akta tersebut bermasalah sejak hulunya,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Dian Farizka menegaskan bahwa perkara ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum.(Red)