Kpkmsultra.com-Kendari, Sultra- Oktober 2025-Konsorsium Aktivis Bersatu menyoroti aktivitas pertambangan milik PT Wiratama Karya Nugraha (WKN) yang beroperasi di Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Aktivitas perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan Rahmat, perwakilan Konsorsium Aktivis Bersatu, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang PT WKN berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu ruang hidup masyarakat setempat.
“Aktivitas PT WKN di Maligano diduga kuat tidak memiliki izin AMDAL yang sah. Dampaknya nyata, masyarakat resah karena lingkungan sekitar mulai tercemar. Ini bentuk pelanggaran terhadap hukum lingkungan,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan analisis menyeluruh terhadap dampak aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Bila benar tidak memiliki AMDAL, maka kegiatan tambang itu harus segera dihentikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Konsorsium Aktivis Bersatu mendesak Polda Sultra untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) guna memeriksa seluruh aktivitas PT WKN serta mem-“police line” kawasan tambang hingga status legalitasnya jelas.
“Secara kelembagaan, kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi lingkungan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Rahmat.
(Lp.R)

Tinggalkan Balasan