Kpkmsultra.com-Konawe Utara — Seorang pekerja lokal Sulawesi Tenggara, Ansar, menyampaikan tuntutan terbuka atas dugaan kriminalisasi, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PT Konutara Sejati, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Ansar mengungkapkan bahwa dirinya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan pada 27 Januari 2026, tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah dan tanpa mekanisme pembelaan diri.

PHK tersebut, kata Ansar, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1) tentang kesalahan berat. Padahal, pasal tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003.

“Dalih hukum yang digunakan perusahaan merupakan penyalahgunaan hukum secara terang-terangan. Saya diposisikan seolah-olah melakukan kesalahan berat tanpa proses hukum, tanpa pembuktian, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa ruang pembelaan diri,” ujar Ansar dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai tindakan PT Konutara Sejati sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja, yang berdampak langsung pada perampasan hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta penghancuran martabat sebagai manusia.

Ansar menegaskan bahwa dirinya tidak menolak aturan maupun hukum, namun menolak keputusan sepihak yang mengabaikan dialog, prinsip keadilan, dan kontribusinya sebagai pekerja lokal.

Lebih jauh, ia memandang kasus yang dialaminya bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola diskriminasi struktural terhadap pekerja lokal Sulawesi Tenggara di sektor pertambangan.

“Tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara berdiri di atas ruang hidup masyarakat lokal. Ketika warga setempat justru disingkirkan dari kesempatan kerja tanpa proses yang adil, sesungguhnya perusahaan telah memutus kontrak sosialnya dengan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Ansar, praktik tersebut mencerminkan ketimpangan relasi kuasa, di mana hukum dijadikan alat legitimasi kepentingan korporasi, bukan sebagai instrumen keadilan. Ia menilai pembiaran terhadap PHK sepihak terhadap pekerja lokal hanya akan melahirkan paradoks pembangunan.

“Sumber daya alam dieksploitasi atas nama kesejahteraan, tetapi manusia lokal justru dikorbankan. Ini bukan kemajuan, melainkan kemunduran etika industri,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Ansar menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara:

1. Kepada Dinas Ketenagakerjaan, Ansar menuntut agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Konutara Sejati, menghentikan penggunaan pasal hukum yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, serta memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja lokal. Ia juga mendesak agar surat PHK yang dinilai cacat hukum dan inprosedural tersebut dibatalkan.

2. Kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ansar meminta pemerintah pusat turun tangan langsung menangani dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap kriminalisasi pekerja.

3. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ia meminta kasus ini ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran HAM, karena telah terjadi perampasan hak atas pekerjaan, rasa aman, dan martabat manusia.

4. Kepada DPRD Sulawesi Tenggara, Ansar menuntut agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan tidak diam terhadap praktik ketidakadilan yang menimpa warga lokal.

“Pembiaran terhadap kasus seperti ini sama dengan melegitimasi penindasan terhadap rakyat sendiri,” tegasnya.

Selain itu, publik juga mendesak adanya pengawasan serius terhadap komposisi tenaga kerja di perusahaan tambang, khususnya perlindungan dan prioritas bagi pekerja Sulawesi Tenggara. PT Konutara Sejati sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) dinilai wajib mematuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ansar menegaskan bahwa langkah yang ia tempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya melawan praktik ketidakadilan struktural yang berpotensi terus berulang jika tidak dihentikan.

“Saya tidak sedang meminta belas kasihan. Saya menuntut keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat pekerja lokal di tanahnya sendiri,” pungkasnya.(Red)