PALU – Kasus hukum yang menyeret warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terus menyita perhatian publik. Empat warga Torete kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel atas dugaan isu SARA dan pembakaran kantor perusahaan.
Kasus tersebut berujung pada penangkapan dan penahanan empat warga di Polres Morowali. Merespons situasi ini, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Markas Polda Sulteng untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026).
Tim kuasa hukum warga Torete, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi Advokat Rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., memaparkan kronologis pokok persoalan yang melatarbelakangi konflik Torete kepada Wakapolda Sulteng.
Firmansyah menyampaikan bahwa keluarga warga yang ditahan turut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan, kasus Torete tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, yang kemudian berujung pada tindak pidana pembakaran kantor perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Sulteng meminta masyarakat Torete meluruskan informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan stigma negatif. Ia juga mendorong warga untuk melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan tambang nikel di wilayah Torete.
Wakapolda bahkan secara tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melaporkan praktik-praktik yang dianggap meresahkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam suasana haru, keluarga warga Torete yang ditahan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, antara lain kondisi orang tua yang sakit, anak-anak yang masih kecil, serta pertimbangan akan memasuki bulan suci Ramadan.
Permohonan tersebut mendapat respons positif. Wakapolda Sulteng meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan segera diajukan secara resmi untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
Di balik kasus hukum tersebut, mencuat konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP). Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare hingga 2035, namun aktivitasnya sejak 2023 diduga memicu sengketa lahan, dugaan penambangan ilegal, hingga persoalan lingkungan.
Berdasarkan investigasi dan keterangan warga, PT RCP diduga melakukan penambangan di lahan koridor seluas sekitar 20 hektare di luar batas IUP, serta beraktivitas di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hanya mencakup 99,04 hektare.
Selain itu, perusahaan juga disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan, mulai dari penerapan sistem penambangan yang tidak sesuai kaidah good mining practice, pembuangan material tanpa sedimen pond, hingga dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang.
Konflik memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Somasi tersebut menuntut penghentian aktivitas tambang di lahan sengketa, transparansi pembebasan lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.
Karena somasi tidak direspons, warga melakukan aksi penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas setelah penangkapan paksa aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP.
Peristiwa tersebut menyeret nama Royman M. Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga lainnya yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran kantor perusahaan.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penangkapan terhadap Royman M. Hamid dan dua warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur serta tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.(Red/Lp UD)

Tinggalkan Balasan