Palangka Raya-kpkmsultra.com-8 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah menyelidiki aktivitas tambang galian C milik CV KM yang diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin bahan peledak.

Penyelidikan resmi dimulai sejak 13 Juni 2025. Perusahaan tersebut diketahui memiliki mesin pemecah batu (stone crusher) dengan kapasitas produksi mencapai 75 meter kubik per jam yang hingga saat ini masih beroperasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7), menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Masih lidik dan masih berproses. Nanti kami tanyakan ke anggota, apakah ada tindak pidananya (TP), sedang didalami dan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai aktivitas operasional yang masih berlangsung meski tengah diselidiki, Dirkrimsus belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai aturan. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.(Redaksi)