Kpkmsultra.com-Kendari – Kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan penyitaan 17 alat berat excavator di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, pada tahun 2023 kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) Sultra bersama sejumlah media mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Selasa, 2 Desember 2025, untuk mencari kejelasan perkembangan kasus tersebut.

“Kami berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memastikan bagaimana sebenarnya perkembangan kasus tersebut. Kami ingin mendengar langsung dari pihak Kejaksaan,” ujar Alim Fathur, Koordinator APL Sultra.

Berkas Dikembalikan, Penyidikan Dinyatakan Habis Waktu

Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, menjelaskan di hadapan LSM dan wartawan bahwa pihaknya telah mengembalikan seluruh berkas perkara kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Pengembalian itu termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menerbitkan P19 sebagai petunjuk bahwa hasil penyidikan belum lengkap.

“P19 kami keluarkan karena hasil penyidikan yang penuntut umum nilai belum lengkap. Maka berkas kami kembalikan kepada penyidik, berikut petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,” jelas Morra.

Namun hingga batas waktu penyidikan berakhir, penyidik tidak memenuhi petunjuk tersebut. Akhirnya, pada 6 Agustus 2024, Kejati menerbitkan P20—pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis—serta pengembalian SPDP.

“Silakan bertanya kepada penyidik Balai Gakkum KLHK terkait pemenuhan bukti tambahan sebagaimana petunjuk jaksa,” tegas Morra.

Ia menambahkan, karena P20 telah terbit, maka segala proses harus dimulai kembali dari awal apabila penyidik kembali melengkapi dan mengajukan berkas.

Latar Belakang: 17 Excavator Disita, Satu Terpidana, Satu Belum Diproses

Pada Oktober 2023, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap 17 unit excavator di Desa Oko-Oko dan menahan dua orang berinisial LM dan AA.

Dalam proses peradilan, hanya LM yang terbukti bersalah dan difonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara AA belum diproses ke pengadilan karena dinilai belum memenuhi cukup bukti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah mencoba mengonfirmasi penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi namun belum mendapatkan jawaban.

Kuasa Hukum AA: Hormati Proses Hukum, Stop Framing Negatif

Kuasa hukum AA, Alfian Langala, SH menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai warga negara yang dijamin asas legalitas dan asas praduga tak bersalah.

“Kita harus menghormati proses hukum. Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang terus menyudutkan klien kami melalui media. Klien kami saat ini fokus beribadah dan menjalani aktivitas bersama keluarga. Tolong jangan ada lagi framing jahat terhadap diri klien kami,” tegas Alfian Langala.

Pertanyaan Publik Masih Menggantung

Hingga kini, publik masih mempertanyakan kejelasan akhir kasus ini, terutama setelah penyidikan dinyatakan habis waktu dan belum ada tindak lanjut dari penyidik terkait pemenuhan petunjuk jaksa. APL Sultra menilai transparansi penanganan kasus lingkungan harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan ekosistem.

(Redaksi)