Kpkmsultra.com-Kendari, 21 November 2025 – Para ahli waris atas objek lahan dalam perkara 20/Pdt.G/2020/PN Kdi menilai bahwa pelaksanaan constatering/pencocokan batas yang dilakukan Pengadilan Negeri Kendari hari ini tidak sah, cacat hukum, dan tidak sesuai prosedur.

Menurut ahli waris, constatering tersebut bermasalah karena pengukuran hanya dilakukan pada bagian utara lahan, sementara dudukan objek berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 menunjukkan batas dan posisi yang berbeda dari lokasi yang diukur. Sertifikat tersebut, menurut penilaian ahli waris, sudah cacat hukum dan tidak lagi layak dijadikan dasar tindakan eksekusi.

Pelaksanaan constatering yang dinilai dipaksakan ini juga memicu kekacauan besar, menimbulkan korban dari masyarakat simpatisan, dan disertai tindakan represif aparat kepolisian. Para ahli waris kembali menegaskan bahwa mereka masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek lahan tersebut, sehingga secara administrasi tanah itu masih berada dalam penguasaan mereka dan belum pernah beralih kepada pihak mana pun.

Situasi semakin janggal karena perkara terkait telah diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3487 K/Pdt/2022. Namun hingga kini, ahli waris belum pernah menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut, meskipun surat permohonan resmi kepada Panitera Mahkamah Agung telah dikirim, namun belum ada balasan.

Satu-satunya ahli waris yang memberikan pernyataan resmi, berinisial K.A, menyatakan bahwa constatering ini tidak memiliki dasar hukum yang layak.
“Constatering hari ini tidak sah. Pengukurannya tidak sesuai kondisi lapangan, dasar hukumnya tidak jelas karena putusan kasasi belum kami terima, dan terdapat banyak kejanggalan yang harus diselidiki,” tegasnya.

K.A juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum resmi.
“Kami sudah melaporkan juru sita Pengadilan Negeri Kendari ke SIWAS Mahkamah Agung karena diduga melanggar prosedur dan memaksakan constatering. Kami berharap Mahkamah Agung segera turun tangan dan memeriksa proses ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Para ahli waris meminta agar seluruh proses constatering dan eksekusi dihentikan sampai terdapat kejelasan hukum yang pasti, baik terkait dudukan objek sengketa maupun putusan kasasi yang menjadi dasar hukum tertinggi dalam perkara tersebut.(Lp RF)