kpkmsultra.com-Surabaya, awal 2026 — Ketua Umum Fast Respon (FR) / Fast Respon Nusantara (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiart, S.H, yang akrab disapa Agus Flores, menegaskan komitmen organisasi untuk menertibkan penggunaan nama, logo, dan identitas PW FR/FRN yang selama ini digunakan oleh pihak-pihak yang belum memiliki legalitas dan izin resmi.
Agus Flores menyatakan bahwa penggunaan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan nama dan logo FR/FRN wajib memiliki izin resmi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh organisasi.
“Jika diperiksa secara hukum, izin penggunaan logo dan HaKI harus jelas. Tanpa itu, tentu akan menjadi persoalan hukum,” tegas Agus Flores dalam komunikasi internal yang beredar di kalangan pengurus.
Selain aspek legalitas, Agus Flores juga menekankan pentingnya satu komando organisasi demi menjaga marwah, kredibilitas, dan arah perjuangan FR/FRN. Menurutnya, penataan internal merupakan langkah strategis yang harus dilakukan secara tegas dan terukur agar organisasi tetap berjalan sesuai tujuan awal.
Sejalan dengan arahan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal DPP PW FR/FRN Counter Polri turut menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh jajaran dan media yang tergabung agar menertibkan pemberitaan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi pusat.
“Mohon kerja samanya sesuai arahan pimpinan. Apabila masih terdapat pemberitaan terkait FRIC, dimohon untuk disterilkan atau take down tanpa terkecuali. Memasuki tahun 2026, organisasi dipastikan dalam kondisi steril,” tegas Sekjen dalam pernyataannya.
Pengurus pusat menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bagian dari konsolidasi dan pembenahan internal. Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan nama besar FR/FRN untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip organisasi, termasuk garis komando serta asas take and give yang telah ditetapkan.
Meski demikian, FR/FRN menegaskan bahwa pintu komunikasi tetap terbuka bagi anggota maupun pihak yang ingin bergabung secara resmi, selama mengikuti mekanisme, aturan, dan struktur organisasi yang sah.
Dengan langkah penataan ini, FR/FRN berharap ke depan dapat tampil sebagai organisasi yang lebih tertib, profesional, taat hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan.
(Ozi/FF/FRN)

Tinggalkan Balasan