Kpkmsultra.com-Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) sekaligus pemilik sah Hak Merek Fast Respon, R Mas MH Agus Rugiarto SH atau yang akrab disapa Agus Flores, menegaskan sikap tegasnya terkait adanya pihak-pihak yang mencoba menggunakan atau mengklaim merek Fast Respon tanpa izin.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, nama dan logo Fast Respon tercatat serta dilindungi hukum atas nama R Mas MH Agus Rugiarto SH. Dengan demikian, segala bentuk penggunaan di luar izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan bisa berujung pada proses pidana maupun perdata.
“Iyo, saya berani tuntut. Ada-ada saja. Yang mereka lawan bukan sembarangan, tapi seorang pengacara. Kalau berani melawan, siap-siap masuk bui,” tegas Agus Flores, Kamis (18/9/2025).
Agus Flores juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum demi menjaga marwah organisasi serta melindungi kekayaan intelektual yang sah secara legal. Ia menegaskan, merek Fast Respon dibangun dengan kerja keras, loyalitas kepada Korps Polri, dan dedikasi untuk kemajuan bangsa, sehingga tidak boleh dipakai sembarangan.
“Siapa pun yang mencoba menyalagunakan atau mengklaim tanpa hak, akan berhadapan langsung dengan hukum. Ini peringatan keras,” ujarnya.
(Red)

Tinggalkan Balasan