Kpkmsultra.com-BOMBANA — Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Bombana (IMPIB) mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi secara damai di Kabupaten Bombana. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan mencerminkan pendekatan kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat.
Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan intimidatif, tekanan fisik, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
IMPIB menegaskan bahwa dugaan tindakan aparat yang melakukan kontak fisik terhadap peserta aksi hanya karena massa hendak membakar ban bekas sebagai simbol protes merupakan tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengamanan unjuk rasa yang humanis.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap massa aksi. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan ketakutan. Demonstrasi bukan ancaman keamanan negara, melainkan sarana rakyat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah,” tegas pernyataan IMPIB.
Menurut IMPIB, insiden tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan tertinggi di lingkungan Polres Bombana. Sebagai Kapolres, yang bersangkutan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pola pengamanan, pendekatan persuasif, hingga pengendalian anggota di lapangan.
“Jika benar terjadi tindakan represif yang melibatkan aparat di bawah komandonya, maka Kapolres Bombana tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab. Kepemimpinan yang gagal menjamin penghormatan terhadap hak demokratis warga negara patut dievaluasi secara serius. Karena itu, kami mendesak Kapolres Bombana untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik,” lanjutnya.
IMPIB menilai bahwa pendekatan represif terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan haknya hanya akan memperburuk citra institusi kepolisian dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Tindakan semacam ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah.
“Kami mengingatkan bahwa negara ini dibangun di atas prinsip demokrasi, bukan di atas ketakutan. Kritik tidak boleh dibungkam dengan intimidasi. Aspirasi tidak boleh dijawab dengan kekerasan. Mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan bukan musuh negara, melainkan bagian dari kekuatan moral yang mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada rakyat.”
Atas dasar itu, IMPIB mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk tim investigasi yang independen dan transparan guna mengusut dugaan tindakan represif tersebut. Selain itu, IMPIB meminta agar seluruh aparat yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.
“Kami tidak akan diam ketika hak-hak demokrasi masyarakat diinjak-injak. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh arogansi kekuasaan. Jika institusi kepolisian ingin mendapatkan kepercayaan rakyat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menindak tegas setiap tindakan represif yang mencederai rasa keadilan publik. Jika Kapolres Bombana tidak mampu menjamin penghormatan terhadap hak-hak warga negara, maka sudah saatnya dilakukan pergantian kepemimpinan di Polres Bombana.”
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Lawan Segala Bentuk Represi terhadap Demokrasi!
(Red/ASW)

Tinggalkan Balasan