Kpkmsultra.com-Konawe – Pemberitaan yang dimuat oleh-Ruangwarta.id- dengan judul “Dugaan Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Oknum Terlibat” menuai respons dari berbagai pihak. Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelumnya disorot karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan fisiknya.
Dalam pemberitaan tersebut, Indra Dapa Saranani menyampaikan dugaan bahwa pembangunan gedung tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, khususnya pada sistem pengecoran dan material yang digunakan. Ia juga menyebutkan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Ketua Ormas Wonua Sulawesi Tenggara (WATRA), Djaelani Hamdani (Jaya), menyatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada Konsultan Teknis Pelaksanaan Pembangunan dari Kodim 1417/Kendari guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Konsultan Teknis yang merupakan Pakar Ahli Utama Konstruksi Bangunan Gedung dengan Sertifikat Kompetensi Jenjang 9 (Sembilan) serta pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang konstruksi menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan telah mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, baik pada tahap persiapan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurutnya, dokumentasi foto kolom beton yang beredar di media tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya potensi kerugian negara atau ketidaksesuaian teknis. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu struktur bangunan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual semata, melainkan harus melalui analisis teknis yang komprehensif, berbasis data, perhitungan struktur, serta pengujian material sesuai kaidah ilmiah teknik sipil.
Pakar yang telah menempuh pendidikan S1, S2, S3, serta profesi di bidang Teknik Sipil khususnya struktur itu menambahkan bahwa setiap opini teknis seharusnya didukung oleh data analisis dan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun profesional.
Sementara itu, Jaya menilai pemberitaan yang bersifat dugaan tanpa konfirmasi menyeluruh kepada pihak teknis berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta mencoreng nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan. Ia mengimbau agar setiap pihak mengedepankan prinsip klarifikasi dan keberimbangan sebelum mempublikasikan informasi, khususnya terkait proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
“Di era digitalisasi saat ini, penggunaan media harus bijak dan profesional. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh proses pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kecamatan Amonggedo tetap berjalan sesuai ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka terhadap pengawasan sesuai mekanisme yang sah.(Red/STY)

Tinggalkan Balasan