Kpkmsultra.com-Muna, 26 Februari 2026 – Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara menyampaikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Negeri Muna atas pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe Raha Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai langkah tegas yang dilakukan oleh Kepala Kejari Muna beserta jajaran, yang baru beberapa bulan menjabat, merupakan bukti komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Muna.
“Kami memberikan apresiasi atas keberanian dan profesionalitas Kejaksaan Negeri Muna dalam menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha. Ini adalah langkah maju dalam upaya membersihkan praktik-praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Ados Nuklir.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan stadion tersebut dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna dengan sumber anggaran dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 serta Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara, total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Menurut Ados Nuklir, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apalagi proyek tersebut menyangkut fasilitas publik yang semestinya menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Muna.
“Kami juga mendorong agar proses hukum ini dikawal sampai tuntas, transparan, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Jika dalam proses persidangan nantinya ditemukan fakta-fakta baru atau keterlibatan pihak lain, maka harus dibuka secara terang-benderang sesuai prinsip equality before the law,” lanjutnya.
LPM Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk terus melakukan audit dan penelusuran terhadap proyek-proyek strategis lainnya di Kabupaten Muna, guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Korupsi adalah penyakit kronis yang menghambat pembangunan, memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna seharusnya menjadi daerah yang maju dan berkembang pesat. Namun praktik korupsi yang berulang justru menjadi faktor penghambat kemajuan daerah.
“Kami berharap momentum ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muna. Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas adalah fondasi utama pembangunan daerah yang bersih dan berkeadilan,” tutup Ados Nuklir.
LPM Sultra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Red/AN)

Tinggalkan Balasan