Kpkmsultra.com-Jambi-Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian daerah, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI menerima paparan terkait program, capaian kinerja, serta langkah-langkah strategis Polda Jambi. Pembahasan tidak hanya difokuskan pada kesiapan internal Polri dalam penerapan KUHP baru, tetapi juga menyentuh penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus adalah laporan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI mendalami secara langsung proses penanganan perkara tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, Komisi III DPR RI menilai bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya permasalahan dalam penanganan kasus tersebut serta memberikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Provinsi Jambi.

“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ujar Hinca.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap sinergi dan koordinasi antara DPR RI, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dapat terus ditingkatkan.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dengan penuh hormat kepada Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejati Jambi dan jajarannya,” tambahnya.

Sinergi yang solid dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Provinsi Jambi.(Red)