Kpkmsultra.com-Jakarta – Penanganan aksi demonstrasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berubah menjadi isu nasional serius. Bukan hanya soal penahanan 10 aktivis, tetapi dugaan perlakuan kejam oleh sejumlah oknum polisi yang dianggap telah melampaui batas kemanusiaan.

Ketua Umum PW.FRN dan Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan sejumlah aparat yang menurutnya memperlakukan para aktivis bak musuh negara.

“Aktivis di Sultra diperlakukan seolah-olah seperti PKI oleh oknum polisi di sana. Manusia dibuat seperti binatang, apalagi hanya persoalan demo,” tegas Agus Flores.

Agus tak hanya bersuara. Ia turun langsung bersama Ketua KPKM Sultra, Roslina Affi, dan secara resmi melaporkan 10 oknum perwira polisi ke Propam Mabes Polri. Tiga laporan awal sudah masuk, memuat dugaan pelanggaran etik berat, penyalahgunaan kewenangan, dan tindakan represif yang dinilai tidak manusiawi.

“Sudah kami laporkan. Tiga laporan masuk, dan total ada 10 oknum yang kami adukan,” ujarnya.

Agus menegaskan, tidak ada satu pasal pun dalam hukum Indonesia yang membenarkan tindakan merendahkan martabat manusia dalam penanganan demonstrasi. Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat secara tegas dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.

Bareskrim Ikut Didatangi, Bongkar Laporan Lama Tahun 2017 yang ‘Dimatikan’

Tidak berhenti di Propam, rombongan Agus Flores dan Roslina Affi juga mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mempertanyakan sebuah laporan besar milik Kikila Adi Kusuma, terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan oleh oknum BPN Kota Kendari dan oknum Pemprov Sultra sejak 2017.

Anehnya, laporan yang sudah dilimpahkan ke Polda Sultra itu tidak pernah disentuh:

Tidak ada pemeriksaan

Tidak ada SP2HP

Tidak ada perkembangan selama bertahun-tahun

Namun berbeda ketika Kikila dilaporkan balik dalam perkara yang justru berakar dari kasus tersebut-prosesnya selalu cepat, bahkan ia sempat beberapa kali masuk penjara, meski selalu divonis bebas di pengadilan karena tidak terbukti.

“Beliau beberapa kali ditahan dan selalu divonis bebas, tapi tidak pernah memperkarakan polisi. Beliau memaafkan. Tapi justru kini beliau terus dizalimi,” tegas Roslina.

10 Laporan ke Propam: Dari Kekerasan, Penyalahgunaan Wewenang, hingga Dugaan Pungli

KPKM Sultra menegaskan bahwa total laporan yang mereka siapkan ke Propam berjumlah sekitar 10 laporan, bukan hanya tiga. Laporan tersebut berisi:

Dugaan kekerasan dan tindakan represif

Dugaan penyalahgunaan wewenang

Ketidakprofesionalan penyidikan

Pelanggaran etik berat

Dugaan pungutan liar oleh oknum Polresta Kendari

Roslina dan Agus mendesak agar Kapolri turun tangan langsung, karena kasus ini dinilai telah mencoreng nama institusi Polri dan merusak kepercayaan publik di Sulawesi Tenggara.

Propam Polri: Laporan Sudah Kami Terima

Pihak Propam Mabes Polri memastikan bahwa tiga laporan awal sudah diterima dan proses penanganannya akan diprioritaskan. Propam menegaskan bahwa setiap oknum yang terbukti melanggar etik akan diproses tanpa kompromi.(Redaksi)