Kendari-kpkmsultra.com-7 Juli 2025 – Aksi unjuk rasa yang digelar Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) di depan kantor UPBJJ Universitas Terbuka (UT) Kendari hari ini, menyulut kemarahan publik. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Sdri. S.L., S.Pd, seorang pekerja yang telah mengabdi lebih dari 13 tahun namun diberhentikan tanpa prosedur dan tanpa hak-haknya dipenuhi.

Dalam aksi tersebut, massa KPKM Sultra menyuarakan desakan kepada UPBJJ UT Kendari dan Rektor Universitas Terbuka agar bertanggung jawab atas pelanggaran hak pekerja dan segera memulihkan status dan hak-hak Sdri. S.L. sebagai pekerja tetap sesuai ketentuan hukum.

Jawaban Hearing Pimpinan UT: Tidak Substansial dan Menyesatkan

Dalam momentum aksi, Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap), turut hadir langsung dalam forum hearing bersama pimpinan UPBJJ UT Kendari. Namun sangat disayangkan, jawaban yang disampaikan pimpinan UT dinilai tidak menjawab pokok permasalahan dan justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

> “Pimpinan UT Kendari menyebutkan bahwa PHK dilakukan berdasarkan aturan tahun 2006. Ini sangat janggal karena justru Sdri. Sarlin direkrut pada tahun 2010 dan bekerja hingga 2024. Jika aturan itu memang dijadikan dasar, mengapa menerima dan memperpanjang kontrak selama 13 tahun?” ujar Roslina Afi dalam pernyataan usai hearing.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai hak pesangon, jawaban yang disampaikan pun tidak berdasar.

> “Pimpinan menyebut bahwa pesangon telah tercakup dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kesalahan fatal yang menunjukkan bahwa manajemen belum memahami struktur hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP 35 Tahun 2021,” tambah Roslina.

KPKM Akan Lapor Resmi ke Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan

Karena banyaknya kejanggalan dan ketidakkonsisten jawaban dari pihak UT, KPKM Sultra menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara pekan depan.

> “Kami akan menindaklanjuti hal ini secara resmi. Apa yang terjadi bukan miskomunikasi, tetapi pelanggaran nyata terhadap hak pekerja. Kami memiliki dokumentasi video hearing dan kronologi lengkap untuk dibawa dalam pelaporan,” tegas Roslina.

Proses hearing yang berlangsung telah direkam sebagai bukti otentik yang akan disertakan dalam laporan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak Universitas Terbuka, baik di Kendari maupun pusat, KPKM Sultra akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi lanjutan yang lebih luas dan terstruktur.

> “Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal Sarlin, ini soal wajah ketidakadilan terhadap pekerja di lingkungan pendidikan. Kami akan mengawal perkara ini bahkan hingga kejalur hukum jika itu perlu ” tutup Roslina Afi.(Redaksi)