Jakarta -kpkmsultra.com-15/7/25, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan penegakan hukum yang transparan. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan yang dikutip dalam rubrik Pojok Kulon
“Kita harus merdekakan pers, jangan dikriminalisasi,” tegas Burhanuddin.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menekankan bahwa wilayah Indonesia yang sangat luas membuat Kejaksaan tidak bisa memantau seluruh aktivitas jajarannya secara langsung. Dalam konteks ini, keberadaan insan pers sangat membantu.
“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin.
Ia mengakui peran media dalam menyampaikan informasi secara cepat, bahkan dari pelosok negeri.
“Misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam kesempatan yang sama juga menyatakan bahwa pers adalah mitra strategis pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.
“Jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” jelas Komaruddin.
Sementara itu, Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FNR), menyampaikan apresiasinya terhadap sikap terbuka Jaksa Agung dan Dewan Pers. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara menghormati fungsi kontrol media sebagai bagian dari demokrasi.
“Kami di Fast Respon Nusantara mendukung penuh kemerdekaan pers. Langkah Kejaksaan Agung dan Dewan Pers ini merupakan sinyal positif agar jurnalis tidak lagi takut dalam mengungkap kebenaran. Pers adalah penjaga nurani bangsa,” ujar Agus Flores.
Pernyataan ini hadir bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang bertujuan memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum dan menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan media, menciptakan ruang demokrasi yang sehat, dan mempercepat deteksi serta respon terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan