Jambi-kpkmsultra.com- 3 Juli 2025 — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika selama Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk satu pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba kelas kakap.
Empat tersangka utama berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram serta 2.186 butir pil ekstasi. Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Tak berhenti di situ, penyidik Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial SR. Ia diduga kuat terlibat dalam TPPU hasil transaksi jaringan narkotika internasional yang terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait TPPU. Saat ini, proses penyidikan dan pengembangan terhadap jaringan lainnya masih terus dilakukan.
Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga generasi bangsa.
Tinggalkan Balasan