Kpkmsultra.com-MUNA — Aktivis pemberdayaan masyarakat Sulawesi Tenggara, Adhyn Haq, bersama Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM SULTRA), Roslina Afi, meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe di Kabupaten Muna.

Keduanya menilai penanganan perkara tersebut harus diperluas dengan mendalami keterlibatan seluruh pihak ketiga pelaksana proyek, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga berulang kali memenangkan tender pekerjaan dan memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Motewe.

Menurut Adhyn Haq, perhatian publik saat ini tertuju pada keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap pola keterlibatan pihak ketiga, terutama kontraktor dan perusahaan pelaksana yang dinilai memiliki hubungan erat dengan proyek-proyek strategis di Kabupaten Muna.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada beberapa nama saja, sementara pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati proyek atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan justru tidak disentuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Adhyn Haq.

Ia menegaskan bahwa dalam proyek pembangunan Stadion Motewe, publik melihat adanya keterlibatan lebih dari satu kontraktor maupun perusahaan pelaksana proyek yang diduga memiliki hubungan dengan proses tender dan pekerjaan lanjutan.

Menurutnya, fakta bahwa terdapat perusahaan tertentu yang beberapa kali memenangkan tender proyek perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih jauh.

“Kami meminta aparat mendalami seluruh pihak ketiga yang terlibat, bukan hanya satu atau dua kontraktor. Karena publik juga mengetahui adanya perusahaan-perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek ini dan bahkan berkaitan dengan laporan pengaduan lain yang sudah masuk di Polda Sultra,” tegasnya.

Adhyn Haq juga menyoroti adanya laporan pengaduan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang berkaitan dengan salah satu perusahaan pihak ketiga dalam proyek tersebut. Menurutnya, laporan itu harus menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan aliran dana, pola relasi proyek, hingga kemungkinan adanya praktik gratifikasi dan suap.

“Kalau aparat serius, seharusnya semua pola hubungan proyek ini dibuka. Siapa yang bermain, siapa yang menjadi penghubung, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang diduga mengendalikan proses di belakang layar harus diusut tuntas,” katanya.

Ia menilai publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran penting justru terkesan aman.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu. Karena itu Kejari Muna dan Kejati Sultra harus membuktikan bahwa mereka benar-benar serius menuntaskan perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Roslina Afi menegaskan bahwa KPKM SULTRA bersama jaringan aktivis masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus Stadion Motewe hingga seluruh pihak yang diduga terlibat benar-benar diperiksa secara terbuka dan profesional.

Menurutnya, proyek yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak boleh dibiarkan menjadi ruang permainan segelintir pihak yang akhirnya merugikan negara dan masyarakat.

“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang. Jangan ada pihak yang dilindungi atau sengaja diabaikan. Jika memang ada perusahaan atau pihak ketiga lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini, maka harus diperiksa secara objektif,” ujar Roslina.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keberanian mereka dalam menuntaskan perkara korupsi tanpa tebang pilih.

“Ke depan kami akan terus mengawal perkara ini. Masyarakat ingin melihat apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau hanya sebatas narasi di depan media,” tutup Roslina Afi.(Redaksi)