Kpkmsultra.com-KENDARI, Sultra– Publik dikejutkan dengan temuan seorang tahanan yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kendari namun justru terlihat santai berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari tanpa pengawalan petugas. Peristiwa ini dinilai sebagai tamparan keras bagi sistem pengamanan tahanan.
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) berdalih bahwa yang bersangkutan keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun fakta di lapangan berkata lain—tahanan tersebut tidak berada di ruang sidang, melainkan berada di ruang publik tanpa pengawasan.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, tetapi berpotensi sebagai bentuk pembiaran yang mencederai wibawa hukum.
“Ini bukan lagi soal kecolongan, ini soal bagaimana aturan bisa dilonggarkan. Tahanan itu statusnya jelas, bukan orang bebas. Kalau bisa nongkrong tanpa pengawalan, lalu di mana fungsi pengawasan negara?” tegasnya.
Secara hukum, setiap tahanan yang keluar dari rutan wajib berada dalam pengawalan ketat dan hanya untuk kepentingan resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kejadian ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur, bahkan membuka ruang kecurigaan publik terhadap kemungkinan praktik yang tidak transparan di internal rutan.
“Kalau ini dibiarkan, hukum bisa kehilangan wibawanya. Jangan sampai ada kesan bahwa tahanan tertentu mendapat perlakuan khusus,” lanjut Ados.
LPM Sultra mendesak agar dilakukan investigasi terbuka dan menyeluruh, serta penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Negara tidak boleh kalah dengan kelalaian seperti ini. Jika benar ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum,” tutupnya.
LPM Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol publik agar integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga.(Red/ADS)

Tinggalkan Balasan