Kpkmsultra.com-KENDARI – Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga (FORMAKOM) , Forum yang mewadahi 13 Organisasi Masyarakat Adat ini secara resmi mengumumkan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum adat di wilayah Sulawesi Tenggara.

Formakom Meminta Pemerintah Daerah ( 7 Kab / Kota) Di Wilayah Konawe Mekongga untuk segera merancang peraturan
daerah terkait hukum adat yang mengacu pada tatanan adat suku Tolaki dan sesuai regulasi yang berlaku.

Merangkul para pemangku adat dan juga Lembaga Adat Tolaki dalam penyusunan Draf Peraturan Daerah Terkait Hukum Adat.

Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari visi misi organisasi dalam pelestarian adat dan budaya Suku Tolaki, sekaligus menyelaraskan diri dengan regulasi nasional terbaru.

Upaya ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). Regulasi tersebut memberikan ruang yuridis bagi pengakuan dan penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional, yang kini menjadi prioritas dalam Program Kerja FORMAKOM Tahun 2026.

Landasan Yuridis untuk “Wonua Ndolaki”
FORMAKOM tengah merampungkan naskah akademik yang akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Naskah ini diproyeksikan menjadi pedoman dan landasan hukum yang kuat, yang nantinya akan diteruskan ke tujuh Kabupaten/Kota di wilayah Wonua Ndolaki untuk diturunkan menjadi Rancangan Peraturan Hukum Adat (Raperda).

Stenly Diover, Ketua Umum AMBA Sultra sekaligus Media Center FORMAKOM, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan hukum adat Tolaki memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara ,dan menjadi bagian dalam pelestarian adat dan budaya suku Tolaki dan juga menjaga Marwah kebesaran Kalo Sara yang adalah simbol adat suku Tolaki.

“Saat ini, tim penyusun naskah akademik sedang bekerja intensif yang akan melampirkan landasan yuridis. Kami tidak bergerak sendiri; tim ini melibatkan sinergi antara para pemangku adat yang memegang teguh tradisi serta para akademisi dan praktisi hukum yang paham akan konstruksi hukum formal,” ujar Stenly.

Sinergi Budaya dan Akademis
Keterlibatan akademisi dalam tim ini bertujuan agar substansi Kalosara dan nilai-nilai luhur suku Tolaki dapat diterjemahkan ke dalam naskah legalistik tanpa menghilangkan marwah aslinya. Dengan adanya landasan yuridis ini, diharapkan penyelesaian sengketa berbasis adat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Konawe dan Mekongga memiliki standar operasional yang jelas dan diakui pemerintah.

Langkah FORMAKOM ini diharapkan menjadi pionir bagi daerah lain dalam merespons PP Nomor 55 Tahun 2025, sekaligus memastikan bahwa kearifan.

Media Center:
Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga