Kpkmsultra.com-Cilacap,— Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus menunjukkan keseriusan dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 2.189 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen “Zero Narkoba Harga Mati” sebagaimana ditekankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Zero narkoba adalah harga mati, seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman utama. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2).
Mashudi menjelaskan bahwa penempatan warga binaan high risk di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security di Nusakambangan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga memiliki tujuan rehabilitatif.
“Kami menargetkan dua tujuan utama. Pertama, agar lapas dan rutan asal dapat lebih optimal terbebas dari narkoba, telepon genggam ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Kedua, agar warga binaan high risk yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik melalui pola pembinaan dan tingkat pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, warga binaan tersebut akan menjalani asesmen untuk menilai perubahan perilaku dan membuka kemungkinan pemindahan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Ditjen Pemasyarakatan telah melakukan pemindahan warga binaan high risk dari wilayah Jawa Tengah dan Jakarta.
Di Jawa Tengah, pemindahan dilakukan pada 2 Februari 2026 terhadap 1 orang dari Lapas Pekalongan dan pada 4 Februari 2026 sebanyak 20 orang dari Lapas Semarang.
Sementara itu, dari wilayah Jakarta, pemindahan dilaksanakan pada Jumat malam (6/2) dengan total 200 warga binaan, yang terdiri atas:
54 orang dari Lapas Cipinang
50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang
52 orang dari Lapas Salemba
36 orang dari Rutan Cipinang
28 orang dari Rutan Salemba
“Dengan demikian, dalam minggu ini total 241 warga binaan high risk telah kami pindahkan ke Nusakambangan,” tegas Mashudi.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Jakarta, serta didukung oleh Kepolisian di masing-masing wilayah.(Red)

Tinggalkan Balasan