Kpkmsultra.com-MUNA — Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Masalili, Kabupaten Muna, dipaksakan meskipun sengketa administrasi belum tuntas. Langkah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masalili yang tetap mengagendakan pembubaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) lama dan membentuk PPKD baru dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian serta proses pengawasan yang sedang berjalan.
KP3 menegaskan, situasi tersebut semakin problematik karena DPRD Kabupaten Muna sebelumnya telah menyampaikan rencana penghentian sementara tahapan Pilkades PAW sembari menunggu penyelesaian melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan tahapan tetap berjalan.
“Ketika sengketa belum diselesaikan tetapi tahapan terus dipacu, publik wajar mencurigai prosesnya. Proses yang dipaksakan selalu berisiko melahirkan persoalan baru,” tegas KP3 dalam keterangannya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada tafsir kewenangan Desk Pilkades. KP3 mempertanyakan makna “keputusan final” dalam petunjuk teknis yang dijadikan dasar pembenaran atas langkah-langkah substantif dalam tahapan PAW. Menurut KP3, fungsi fasilitasi tidak identik dengan kewenangan untuk memutus atau menetapkan, sehingga perluasan tafsir kewenangan dinilai berpotensi melanggar batas administrasi.
Selain itu, KP3 menilai ketiadaan pengawasan resmi sejak awal tahapan serta ketidakjelasan mekanisme pemilih dalam Pilkades PAW tanpa Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai persoalan serius. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang berwenang menentukan “tokoh perwakilan”, apa kriteria penunjukannya, serta dasar hukum yang digunakan.
“Kondisi ini rawan memicu konflik dan melemahkan legitimasi hasil Pilkades PAW,” kata KP3.
Atas rangkaian persoalan tersebut, KP3 menegaskan akan meningkatkan tekanan publik. Apabila tahapan Pilkades PAW Masalili tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa yang jelas, transparan, dan akuntabel, KP3 menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami sudah menempuh jalur dialog, pengawasan, dan meminta penghentian sementara. Jika semua itu diabaikan, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini soal menjaga proses demokrasi desa, bukan soal mendukung siapa calon,” tegas KP3.
KP3 menutup pernyataannya dengan pesan tegas: sengketa harus diselesaikan, kewenangan harus diluruskan, dan mekanisme Pilkades PAW wajib dibuka secara transparan. Tanpa langkah tersebut, Pilkades PAW Masalili dinilai berisiko meninggalkan cacat administrasi dan memicu konflik berkepanjangan di kemudian hari.(Red/Lp RF)

Tinggalkan Balasan