kpkmsultra.com-Morowali – Sejumlah warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melakukan pengukuran aset desa berupa jalan tani pada Minggu (4/1/2026). Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa jalan tani yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut telah diperjualbelikan kepada investor asing.

Jalan tani yang diukur diketahui berada di dalam kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan diduga telah dialihkan kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Ironisnya, di atas lahan yang diduga sebagai aset desa itu kini telah berdiri bangunan smelter nikel milik PT Hanrui Nickel Indonesia, perusahaan penanaman modal asing.

Safaat, salah seorang aktivis sekaligus warga Desa Topogaro, mengungkapkan bahwa pada Sabtu malam (3/1/2026) telah berlangsung pertemuan antara masyarakat dan pemerintah desa. Pertemuan tersebut secara khusus membahas kejelasan status jalan tani yang selama ini digunakan masyarakat.

“Dalam pertemuan itu, masyarakat mempertanyakan apakah jalan tani ini sudah diperjualbelikan atau belum. Namun pemerintah desa mengaku tidak mengetahui status aset tersebut,” kata Safaat kepada wartawan.

Ketidaktahuan pemerintah desa terkait aset yang dibangun menggunakan uang negara itu memicu kemarahan warga. Sebagai tindak lanjut, masyarakat bersama-sama sepakat melakukan pengukuran langsung di lapangan.

“Pengukuran hari ini adalah hasil kesepakatan bersama. Masyarakat kecewa dan marah karena pemerintah desa tidak mengetahui status aset desa yang ada di wilayahnya sendiri,” tegas Safaat.

Hasil sementara pengukuran menunjukkan panjang jalan tani mencapai 2.901 meter dengan lebar sekitar 8 meter. Namun pengukuran tersebut belum dilakukan secara keseluruhan.
“Masih ada sisa jalan yang belum diukur. Pengukuran lanjutan akan dilakukan setelah rapat bersama malam ini,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dugaan pengalihan aset negara di kawasan industri Morowali, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola aset desa, transparansi pemerintah desa, serta pengawasan investasi asing di wilayah tersebut.(Red)