kpkmsultra.com-Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kesiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, mengatakan bahwa Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana.
Pedoman tersebut disusun oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono.
“Seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah memedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, implementasi pedoman tersebut telah dilakukan oleh seluruh satuan kerja penegakan hukum Polri, termasuk Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, serta Densus 88 Anti teror.
Dengan kesiapan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Tinggalkan Balasan