kpkmsultra.com-Kendari, 19 Desember 2025-Kasus dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang melibatkan PT TMS kembali menjadi sorotan publik. Meski Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2 triliun atas kerusakan kawasan hutan seluas 224,9 hektare, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra), Ados Nuklir, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum pidana terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.
“Negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Kerusakan hutan seluas 224,9 hektare merupakan kejahatan lingkungan yang serius. Jika denda Rp2 triliun sudah dijatuhkan, berarti unsur pelanggaran hukumnya jelas. Lalu mengapa hingga hari ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan?” tegas Ados Nuklir.
Menurutnya, perusakan kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem, meningkatnya risiko bencana ekologis, serta hilangnya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Ados Nuklir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalamnya.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan runtuh. Penegakan hukum harus transparan, tegas, dan berkeadilan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LPM Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI dan aparat penegak hukum terkait untuk:
1. Membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara PT TMS kepada publik;
2. Segera menetapkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi;
3. Menjamin proses penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan berlanjut ke ranah pidana.
Kasus PT TMS dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kawasan hutan serta menindak tegas kejahatan lingkungan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi besar.
Penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara umum.(Red)

Tinggalkan Balasan