kpkmsultra.com-Kendari, 16 Desember 2025 — Regina Pololo yang akrab disapa Risna secara resmi mengadukan dugaan pelecehan nonverbal, penghinaan di ruang publik, serta ancaman kekerasan yang dialaminya kepada Lembaga Adat Tolaki (LAT).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di kawasan Tugu MTQ, Kota Kendari. Dalam keterangannya, Risna mengaku mengalami perlakuan tidak pantas berupa ucapan yang merendahkan martabat perempuan, makian verbal, serta ancaman kekerasan di ruang publik yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A.M.

Risna menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya berada di lokasi kegiatan penggalangan dana. Teguran yang disampaikannya secara wajar justru memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi tindakan verbal agresif disertai ancaman. Situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan trauma pada dirinya. Keadaan sempat memanas sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar, sementara Risna diamankan oleh rekan-rekannya di lokasi.

Dalam pengaduannya ke Lembaga Adat Tolaki, Risna telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya rekaman video kejadian serta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi. Demi menjaga keamanan, seluruh identitas saksi dicantumkan menggunakan inisial dalam berkas pengaduan.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki, Aguslan Lapobende, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Laskar Sarano Tolaki.

Risna berharap Lembaga Adat Tolaki sebagai wadah masyarakat Tolaki dapat membantu menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum adat Sarano Tolaki, sekaligus memberikan pendampingan hukum dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tenggara.

Mewakili Sekretariat DPP LAT, Aguslan Lapobende merespons cepat pengaduan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu. DPP LAT juga telah menyusun dan menerbitkan surat panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam surat pengaduan guna dilakukan konfirmasi lebih lanjut sesuai ketentuan adat yang berlaku.(Red)