kpkmsultra.com-Morowali – Minimnya penindakan hukum terhadap aktivitas tambang galian batuan atau galian C tanpa izin di Kecamatan Bungku Tengah menjadikan Kabupaten Morowali seolah “surga” bagi para pelaku usaha tambang ilegal.

Para penambang ilegal tersebut terkesan tidak memiliki beban untuk mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini memicu sorotan publik yang mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah, terkait lemahnya penegakan hukum serta dugaan adanya pembiaran.

Pasalnya, sejumlah lokasi penambangan galian batuan ilegal di wilayah Bungku Tengah diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan di beberapa lokasi penambangan ilegal yang sebelumnya telah diberitakan, sedikitnya terdapat tiga titik tambang yang telah beroperasi selama kurang lebih dua hingga tiga tahun terakhir.

Di antaranya, lokasi penambangan yang berada tidak jauh dari Mako Polres Morowali yang diduga milik oknum Kepala Desa Bente. Selain itu, aktivitas pengambilan pasir dan batu (sirtu) di Sungai Ipi yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Ipi, serta lokasi penambangan galian batuan di Desa Matansala.

Tak hanya itu, ditemukan pula lokasi penambangan baru yang berada di pinggir jalan menuju Kampus Untad II Morowali, tepatnya di Desa Bahomoleo.

Menyikapi kondisi tersebut, publik mempertanyakan siapa pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang galian batuan ilegal ini. Masyarakat juga mempertanyakan keseriusan APH dalam melakukan penindakan serta apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut akan terus dibiarkan berlangsung.

Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ancaman hukuman bagi pelaku tambang ilegal tersebut dinilai cukup berat apabila ketentuan hukum benar-benar ditegakkan. Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP, termasuk pihak-pihak yang membantu, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak APH maupun pemerintah daerah terkait langkah penindakan terhadap aktivitas tambang galian batuan ilegal di wilayah Bungku Tengah.

(Red)