kpkmsultra.com-Kendari, 13 Desember 2025 – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.

Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum, meski telah lama bergulir.

Kasus ini diketahui menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 9,98 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,2 miliar. Dugaan modus korupsi yang mencuat meliputi mark up harga serta ketidaksesuaian spesifikasi kapal, di mana kapal yang diterima diduga merupakan kapal bekas dan pernah mengalami kerusakan sebelum dilakukan pembelian.

“Sejak awal kasus ini diungkap, publik menaruh perhatian besar karena nilai kerugian negara yang sangat signifikan. Namun hingga saat ini, kami mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan berjalan dan berapa lama lagi masyarakat harus menunggu kepastian hukum,” ujar Ados Nuklir, Sabtu (13/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa meskipun Polda Sultra telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan beberapa tersangka, serta memeriksa sedikitnya 23 orang saksi, namun masih terdapat sejumlah hal krusial yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami memahami bahwa penegakan hukum membutuhkan kehati-hatian dan waktu. Namun jika prosesnya terlalu lama dan terkesan berlarut-larut, hal ini justru menimbulkan keraguan masyarakat terhadap objektivitas dan keseriusan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ados Nuklir juga menyinggung belum adanya kejelasan terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan. Penundaan tanpa kejelasan hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Untuk itu, LPM Sultra secara tegas mendesak Polda Sultra agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut tersebut, tidak membiarkannya berlarut-larut, serta segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Kami meminta agar para pelaku yang terbukti bersalah dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, mengingat kerugian besar yang telah ditimbulkan terhadap keuangan daerah dan negara,” tutup Ados Nuklir.(Red)