kpkmsultra.com-Kendari-9 Desember 2025-Tuduhan pemerasan dan intimidasi yang menyeret seorang istri anggota Polri berinisial M terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kendari dibantah keras oleh pihak M. Melalui kuasa hukumnya, Supriadi, S.H, M menegaskan bahwa dirinya merupakan korban penipuan arisan bodong yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kini justru melaporkannya.

Menurut kuasa hukum, persoalan ini bermula dari kegiatan arisan yang dijanjikan oleh pasangan IR dan IW, serta beberapa pihak lain berinisial R, A, H, dan RY, namun justru berakhir dengan macetnya pembayaran pinjaman hingga kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta dengan bukti transfer serta surat pernyataan tertulis.

M juga membantah seluruh isu intimidasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menagih kewajiban pembayaran tanpa adanya tambahan bunga sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara, Roslina Afi, menegaskan bahwa persoalan utang tidak otomatis lenyap hanya karena seseorang mengajukan laporan ke polisi.

“Utang tidak hilang hanya karena lapor polisi. Kesepakatan kewajiban tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Roslina yang turun langsung mengawal perkembangan kasus ini mengaku melihat sendiri proses penegakan disiplin terhadap MP, suami M, yang menurutnya terkesan berlebihan dibandingkan sejumlah kasus lain di Propam.

“Saya curiga ada sesuatu di belakang laporan ini. Banyak oknum yang kesalahannya jauh lebih fatal, tapi justru tidak diproses secepat dan sekeras ini,” katanya.

Ia juga mengungkap informasi lapangan yang menyebut bahwa salah satu pelapor A diduga memiliki kedekatan keluarga dengan aparat di Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Jangan sampai proses hukum terlihat berpihak karena ada kedekatan tertentu. Itu akan melukai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa laporan M terkait dugaan penipuan arisan bodong yang lebih dulu masuk ke Polda Sultra belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga kini.

“Seandainya M ingin bersuara keras, ia bisa saja melaporkan kembali atau menagih tindak lanjut laporannya yang masih mandek. Tapi yang saya lihat, M tetap memilih percaya pada institusi dan tidak ingin memberatkan rekan-rekan sebaju suaminya,” ungkap Roslina.

Namun, menurutnya justru kini MP yang menjadi pihak paling keras diproses.

“Di sini letak kejanggalannya. M berusaha menjaga nama baik institusi, tapi kini suaminya justru dijadikan seolah pelaku utama. Ini ironi,” ucapnya.

Roslina memastikan KPKM Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mulai menelusuri apakah terdapat aktor tertentu di balik dinamika laporan yang mencurigakan tersebut.

“Saya akan terus memantau dan menelusuri siapa dalang sesungguhnya. Hukum harus tegak lurus kepada siapapun, bukan berdasarkan relasi atau kepentingan,” tegasnya.

KPKM Sultra menyatakan komitmennya untuk bersikap adil dan objektif, tidak memihak pada siapapun, namun selalu berdiri pada kebenaran yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Yang benar patut dilindungi. Yang salah harus bertanggung jawab. Itu prinsip kami,” tutup Roslina.(Lp RF)