Kpkmsultra.com-KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., secara resmi melepas bantuan sosial kemanusiaan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Senin, 1 Desember 2025.

Dalam pelepasan tersebut, Kapolda Sultra didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Kombes Pol. Hartoyo, S.I.K beserta para pejabat utama Polda Sultra.

Bantuan ini disalurkan sebagai respons atas musibah berat yang, merujuk rilis BNPB tanggal 29 November 2025, telah mengakibatkan 303 orang meninggal dunia dan ratusan warga lainnya masih dalam proses pencarian serta evakuasi.

Dalam sambutannya, Kapolda Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan solidaritas jajaran Polda Sultra kepada saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi kesulitan. “Kehadiran bantuan ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan moral, serta meringankan beban dan memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya, menekankan pentingnya amal baik ini diterima sebagai ladang pahala bagi semua pihak yang berpartisipasi.

Adapun bantuan logistik yang dilepas dalam ekspedisi kemanusiaan ini mencakup berbagai kebutuhan mendesak. Untuk Provinsi Aceh, disalurkan 8 ton beras, 200 boks Pop Mie, 1.000 lembar selimut, dan 500 kasur. Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima 5 ton beras, 100 boks Pop Mie, 500 lembar selimut, dan 300 kasur.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi Makassar, -Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destructive Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang. 14 tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing, antara lain: Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan: 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen. “Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel. Selain penanganan destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, yaitu perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus tersebut terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka. Berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan, terdiri dari: Potongan kulit dorsal (punggung), potongan kulit ventral (abdoment), potongan bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu. Modus Operandi yaitu para tersangka melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar dan pemotongan penyu secara langsung di atas kapal, pengawetan dengan garam, penyimpanan daging dalam karung di gudang serta enjualan kepada pihak tertentu. Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta Jaringan lokal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara. Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ungkapnya. Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang

Sementara itu, jatah terbesar disalurkan untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang menerima 10 ton beras, 200 boks Pop Mie, 1.000 lembar selimut, dan 500 kasur. Secara keseluruhan, Polda Sultra menyumbangkan total 23 ton beras. Kapolda juga berpesan kepada Tim Pengantar (LO) agar menyampaikan salam duka cita mendalam dan menegaskan bahwa Polda Sultra mendukung penuh setiap langkah proses pemulihan dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Kapolda Didik Agung Widjanarko menutup acara pelepasan tersebut dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengumpulan dan penyaluran bantuan. Ia lantas memanjatkan doa, “Teriring doa semoga Allah SWT melimpahkan kesabaran, kekuatan, dan kemudahan segera setelah kesulitan yang dihadapi, serta semoga bantuan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi para penerima.” pungkasnya.(Red)