Kpkmsultra.com-Kendari -28 November 2025-Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) kembali mengungkap persoalan serius terkait maraknya pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR/KPR) di Kota Kendari. Ketua KPPL, Dwi Silo, menuding banyak pengembang sengaja mengelabui regulasi perizinan dengan menggunakan KBLI pembangunan rumah khusus untuk membangun perumahan komersial, sehingga dapat menghindari kewajiban penyusunan AMDAL maupun UKL-UPL.

Menurut Dwi, pembangunan perumahan komersial seharusnya mengikuti KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian) serta memenuhi persyaratan dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan dampak kegiatan. Namun yang terjadi di lapangan, sejumlah pengembang justru memakai KBLI rumah khusus, sebuah kategori yang pada dasarnya diperuntukkan bagi rumah bantuan pemerintah—bukan untuk proyek komersial.

“Ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini penyimpangan serius dan berpotensi pelanggaran hukum. Rumah khusus tidak boleh dipakai untuk membangun perumahan komersial yang dijual kepada masyarakat. Ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Kendari karena praktik ini terjadi masif dan berulang,” tegasnya.

Rumah Khusus Dijadikan “Jalur Pintas” Izin Perumahan

Dwi menjelaskan, berdasarkan regulasi Kementerian PUPR, rumah khusus hanya boleh dibangun:

di atas lahan pemerintah,

dengan luasan 28–36 m²,

untuk kelompok tertentu seperti masyarakat terdampak bencana, masyarakat terpencil, atau program khusus pemerintah.

Namun di Kendari, kategori tersebut justru digunakan untuk perumahan umum, bahkan tipe 45 ke atas, demi menghindari proses perizinan yang lebih ketat.

Dengan menggunakan KBLI rumah khusus, pengembang hanya diwajibkan membuat SPPL, dokumen lingkungan berisiko rendah yang bisa terbit otomatis. Padahal pembangunan perumahan dalam skala menengah hingga besar wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan.

“Mereka memilih jalur rumah khusus karena lebih murah, lebih cepat, dan minim pengawasan. Tapi dampaknya fatal—lingkungan rusak, drainase tertutup sedimen, dan risiko banjir meningkat,” jelas Dwi.

Ahli Lingkungan: Penggunaan SPPL untuk Perumahan Skala Besar Adalah Pelanggaran Regulasi

Seorang pakar hukum lingkungan Universitas Halu Oleo menegaskan bahwa penggunaan SPPL dalam pembangunan perumahan berskala luas adalah bentuk pelanggaran.

“SPPL hanya untuk kegiatan risiko rendah. Begitu ada pembukaan lahan besar dan risiko banjir meningkat, maka secara hukum wajib UKL-UPL atau bahkan AMDAL. Penggunaan SPPL dalam konteks ini tidak sah secara regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, ahli tata ruang menambahkan bahwa penyalahgunaan KBLI merupakan bentuk mis classification yang merusak sistem perizinan nasional berbasis risiko.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini manipulasi kategori kegiatan untuk menghindari kewajiban pemeriksaan dampak lingkungan. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Didukung Landasan Hukum yang Tegas

1. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Kegiatan berdampak penting wajib AMDAL.

Pasal 34: Kegiatan non-AMDAL wajib UKL-UPL.

Pasal 76–80: Pemerintah wajib melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi.

2. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (RBA Perizinan)

Pasal 37: Persetujuan lingkungan wajib dipenuhi sebagai syarat izin usaha.

Kegiatan berisiko menengah–tinggi tetap wajib UKL-UPL/AMDAL.

3. PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH

Mengatur batasan jenis kegiatan yang wajib AMDAL/UKL-UPL berdasarkan luas, unit, dan dampaknya.

Pembangunan perumahan di atas ambang tertentu tidak dapat cukup dengan SPPL.

4. Permen PUPR tentang Rumah Khusus

Rumah khusus tidak boleh digunakan untuk proyek komersial yang diperjualbelikan.

KPPL: Pemkot Kendari Jangan Tutup Mata

Dwi menilai, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan perizinan. Namun fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Kendari segera mengevaluasi seluruh izin perumahan yang menggunakan regulasi rumah khusus. Jangan ada pembiaran, jangan ada permainan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi demonstrasi,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa KPPL akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah menegakkan regulasi, menjamin keselamatan warga, dan menghentikan praktik manipulasi izin yang merusak tata ruang serta lingkungan hidup.(Red)