Kpkmsultra.com-Kolaka Timur, 11 November 2025 – Menyusul pemberitaan berjudul “Tanah Sengketa Diukur BPN, Warga Kolaka Timur Geram” yang tayang di salah satu media daring, Kuasa Hukum Warga Transmigrasi asal Mandar, Priska Faradisya, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara. Ia menilai pemberitaan tersebut memuat informasi keliru dan tidak proporsional, serta berpotensi menggiring opini publik secara salah terhadap langkah hukum dan administratif yang sah.

Dalam keterangan resminya, Priska Faradisya menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan informasi ke media tidak memiliki kapasitas maupun dasar hukum untuk berbicara mengenai proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur.

“Pernyataan yang dimuat itu tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Pihak tersebut tidak memiliki legalitas apa pun untuk mewakili objek tanah dimaksud. Jadi, wajar kalau kami anggap pernyataan itu menyesatkan publik,” tegas Priska di Kolaka Timur, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, memang benar terdapat laporan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian, namun laporan tersebut bukan mengenai sengketa kepemilikan tanah, melainkan tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan yang justru dilaporkan oleh warga Mandar sebagai pihak pelapor sekaligus korban.

“Kalau disebut tanah sengketa, itu keliru besar. Tidak ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kolaka Timur terkait objek tanah ini. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menyebutnya sengketa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Priska menegaskan bahwa masyarakat Mandar telah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak tahun 1995, yaitu sejak awal mereka dipindahkan melalui program transmigrasi resmi pemerintah. Sejak saat itu, lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan dan telah dikelola secara turun-temurun tanpa gangguan berarti.

Keberadaan masyarakat Mandar di wilayah itu juga didukung dengan dokumen hasil rapat resmi bersama pemerintah daerah pada masa itu, yang memuat pernyataan pengelolaan lahan dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang hingga kini masih hidup.

“Sebelum mengajukan permohonan sertifikat ke BPN, kami telah memastikan seluruh dokumen dan dasar hukumnya sah. Bahkan kami konfirmasi keabsahannya sebelum proses di Pengadilan Negeri Kolaka Timur. Jadi langkah BPN itu benar dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi soal mediasi di Kantor Bupati Kolaka Timur. Menurutnya, hasil akhir mediasi menyimpulkan bahwa apabila tidak ada pihak yang menggugat secara hukum, maka lahan dimaksud dianggap tidak bermasalah. Karena itu, narasi yang menyebut lahan tersebut masih dalam sengketa dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

“Mediasi waktu itu jelas kok. Tidak ada pihak yang menggugat, jadi lahan dianggap clear. Jangan memutarbalikkan hasil pertemuan untuk kepentingan opini,” tegas Priska.

Sebagai penutup, Priska Faradisya memberikan teguran halus kepada pihak-pihak yang terlalu mudah berbicara di media tanpa memahami duduk perkara secara menyeluruh.

“Kalau tidak tahu persoalan sebenarnya, sebaiknya diam. Jangan membangun opini publik yang bisa memperkeruh suasana. Setiap pernyataan di ruang publik punya konsekuensi hukum,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan administratif yang sedang berjalan, serta meminta media untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi fakta.(Red)