kpkmsultra.com-Jakarta, 7 September 2025- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menegaskan bahwa satu-satunya entitas resmi yang diakui berbadan hukum sebagai Perkumpulan Wartawan dengan nama Fast Respon, adalah yang dipimpin oleh R. Mas MH Agus Rugiarto, SH—yang akrab dikenal dengan nama Agus Flores.
Menurut keterangan resmi kedua direktorat tersebut, Fast Respon yang dipimpin oleh Agus Flores telah tercatat secara sah di bawah badan hukum berbentuk Perkumpulan Wartawan, bukan sekadar “perkumpulan” umum. Selain itu, merek dan logo bertuliskan ‘FR’ juga terdaftar secara resmi atas nama pribadi R. Mas MH Agus Rugiarto, dengan alamat Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
“Ada perbedaan mendasar antara Perkumpulan Wartawan dan Perkumpulan biasa. Fast Respon milik R. Mas MH Agus Rugiarto sudah memiliki legalitas penuh sebagai organisasi wartawan, sedangkan logo bertuliskan ‘FR’ adalah hak merek resmi yang telah tercatat di Direktorat HaKI,” tegas pejabat Direktorat AHU, Jumat (7/9).
Penegasan ini sekaligus menjawab munculnya sejumlah pihak yang menggunakan nama serupa, namun tidak memiliki dasar hukum sebagai Perkumpulan Wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya penyamaan atau penyalahgunaan nama dan atribut organisasi.
“Saya mengingatkan, jangan ada pihak yang menjadikan nama organisasi atau para jenderal di Mabes Polri sebagai bamper. Belum tentu para jenderal tersebut mengetahui bahwa nama mereka dicatut untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Agus Flores.
Dengan demikian, Fast Respon di bawah kepemimpinan Agus Flores dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang sah secara hukum dan pemilik sah merek FR, sebagaimana terdaftar dalam sistem Direktorat AHU dan HaKI Kemenkumham RI.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan