Kpkmsultra.com-Sultra-Oktober 2025-Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara), Roslina Afi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong keterbukaan dan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Polda Sulawesi Tenggara dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek pengadaan kapal di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya komunikasi resmi dari pihak KPK kepada Roslina Afi pada Selasa, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.35 WITA, yang meminta klarifikasi lanjutan atas laporan KPKM Sultra tertanggal 24 Oktober 2024.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak KPK meminta keterangan tambahan, transkrip hasil investigasi lapangan, serta pembaruan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan kapal tangkap ikan berkapasitas 50 GT yang diduga fiktif di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sultra.

Menurut Roslina Afi, langkah KPK ini menjadi sinyal positif bahwa laporan KPKM Sultra masih dalam proses aktif di tingkat pusat, dan menjadi relevan kembali setelah muncul pemberitaan luas mengenai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat berinisial M serta Direktur CV Wahana berinisial H dalam kasus pengadaan kapal pesiar jenis Azimut yang tengah ditangani oleh Polda Sultra.

“Kami melihat bahwa kedua kasus ini memiliki kesamaan pola, baik dari segi perusahaan pelaksana maupun mekanisme pelaksanaan yang diduga fiktif. Karena itu, kami menilai penting untuk memastikan agar KPK dan Polda Sultra saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri dalam kasus yang hakikatnya sama,” ujar Roslina Afi.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin ada dua laporan dengan substansi yang identik di dua instansi penegak hukum berbeda jika memang objek dan pelakunya sama.

“Kami mengedepankan laporan kami yang telah lebih dulu disampaikan ke KPK, namun kami juga berharap dukungan penuh dari Polda Sultra untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, sehingga publik tahu siapa sebenarnya dalang, aktor, atau penerima manfaat di balik proyek-proyek pengadaan kapal yang diduga fiktif tersebut,” lanjutnya.

Roslina menegaskan bahwa langkah KPKM Sultra bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan transparansi dan sinergi antar lembaga. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Sultra yang telah menindaklanjuti sebagian temuan lapangan melalui penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami percaya bahwa Polda Sultra bekerja dengan integritas. Namun kami juga menilai perlunya penyidik melakukan langkah lanjutan seperti penggeledahan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sultra, karena di sanalah dokumen inti proyek kemungkinan besar masih tersimpan,” tegasnya.

Menurut hasil investigasi KPKM Sultra, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan dokumen laporan proyek, termasuk dugaan adanya berita acara serah terima barang (BAST) yang tidak sah dan pencairan anggaran tanpa keberadaan kapal secara nyata.

“Kami tidak menuduh siapa pun secara sepihak. Namun kami memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. Karena keadilan tidak boleh diam di pelabuhan kecurigaan-ia harus berlayar menuju kebenaran,” tutup Roslina Afi, Ketua KPKM Sultra.

(Redaksi)