Kpkmsultra.com-Jakarta-Pengakuan artis Ammar Zoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka kembali borok lama dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan serta integritas aparat pemasyarakatan.

Menanggapi pengakuan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan tidak akan mentolerir praktik peredaran narkoba di rutan dan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah kewenangannya.

“Informasi ini serius. Akan kami dalami dan jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun pelakunya akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agus, Minggu (11/1/2026).

Agus menyatakan, dugaan peredaran narkoba yang berlangsung berbulan-bulan di dalam rutan tidak mungkin terjadi tanpa celah pengawasan. Karena itu, ia memastikan seluruh rantai dugaan pelanggaran, termasuk potensi keterlibatan oknum petugas, akan diusut tuntas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pun disebut tengah memperketat pengawasan internal dan memperkuat penegakan kode etik. Sejumlah pegawai telah diseret ke sidang etik sebagai langkah awal membersihkan institusi dari praktik menyimpang.

Namun demikian, publik menyoroti bahwa penindakan etik semata tidak cukup jika dugaan peredaran narkoba di rutan terbukti sistematis dan terorganisir. Majelis Kode Etik telah merekomendasikan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kemen Imipas untuk memastikan sanksi disiplin dijatuhkan secara tegas dan transparan.

Agus menegaskan, penegakan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius memutus mata rantai kejahatan narkotika di balik jeruji.

“Kami tidak akan melindungi siapa pun. Pemasyarakatan harus bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ammar Zoni membeberkan dugaan praktik peredaran narkoba di Rutan Salemba yang disebut telah berlangsung sejak akhir September 2025. Ia mengaku satu kamar dengan terpidana narkotika bernama Jaya yang sempat menawarkan narkoba dan menyebut adanya sosok Andre sebagai bandar besar di dalam rutan.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rutan tidak hanya gagal menjadi tempat pembinaan, tetapi justru berpotensi menjadi ruang aman peredaran narkotika. Ammar menyebut narkoba itu ditawarkan sebagai “perayaan Tahun Baru” dengan nilai mencapai Rp10 juta.

Tak hanya itu, Ammar juga mengungkap praktik peredaran telepon genggam di dalam rutan. Ia mengaku memiliki dua ponsel—ponsel pribadi dan ponsel sewaan—yang kemudian disita petugas pada malam hari. Tak lama berselang, Ammar bersama Jaya dan seorang bernama Black dibawa petugas tanpa penjelasan yang jelas.

Dalam kesaksiannya, Ammar mengaku merasa dijebak dan ditekan saat pemeriksaan. Ia menegaskan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan fakta yang disampaikannya di persidangan karena diberikan di bawah tekanan.

Ia bahkan mengaku dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh penyidik agar perkara dapat “diurus”, namun menolak permintaan tersebut.

“Saya tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” tegas Ammar di hadapan majelis hakim.

Ammar juga mempertanyakan mengapa Jaya—yang disebut memiliki peran sentral dalam dugaan peredaran narkoba di rutan—tidak dihadirkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Absennya nama tersebut dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membuktikan komitmennya membersihkan rutan dan lapas dari jaringan narkoba yang selama ini disebut-sebut tumbuh subur di balik tembok pemasyarakatan.(Red)