Jakarta, kokmsultra.com- 11 Agustus 2025-
Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) secara resmi telah melaporkan Polda Maluku ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. Pelaporan ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam atas sikap Polda Maluku yang dinilai lebih fokus menyampaikan perkembangan kasus kepada media dibandingkan memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada pelapor, yang merupakan bagian dari hak administratif dalam pelayanan masyarakat.
Ketua MPBI, Ridwan ELY, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penyampaian informasi kepada publik dan penyampaian informasi kepada pelapor. Menurutnya, penyampaian kepada masyarakat umum tidak bisa menggantikan kewajiban formal penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau pemberitahuan resmi lainnya kepada pelapor.
“Kalau memang laporan kami telah didisposisi ke Polres terdekat, dalam hal ini Polres Seram Bagian Barat dengan alasan lokus, setidaknya kami sebagai pelapor harus mendapatkan penyampaian resmi tertulis. Ini agar kami tidak terus menunggu tanpa kepastian. Fakta ini juga menunjukkan bahwa status laporan kami sebenarnya telah naik dari sekadar pengaduan menjadi laporan polisi,” ujar Ridwan
MPBI menilai, pengabaian kewajiban ini bukan sekadar masalah prosedur, tetapi merupakan pelanggaran kode etik penyidik Polri yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MPBI akan terus mengawal kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, sampai tuntas demi tegaknya keadilan bagi masyarakat desa.
Selain itu, MPBI menegaskan bahwa laporan ini telah dilengkapi dengan bukti awal yang memadai dan telah melalui jalur resmi sesuai ketentuan hukum. Sikap tertutup aparat dalam memberikan perkembangan perkara kepada pelapor dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri.
MPBI berharap Propam dan Itwasum Mabes Polri segera mengambil langkah tegas, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memulihkan kepercayaan masyarakat dengan menegakkan aturan yang berlaku.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan